Connect with us

SAMARINDA

Dialog dengan Perwakilan Guru Samarinda, Andi Harun Janjikan Beberapa Hal

Diterbitkan

pada

Dialog dengan Perwakilan Guru Samarinda, Andi Harun Janjikan Beberapa Hal
Suasana dialog antara Pemkot Samarinda dan 15 perwakilan guru. (NG)

Wali Kota Andi Harun menjanjikan beberapa kesanggupan terhadap keresahan guru di Kota Samarinda. Hal ini disampaikan ketika melakukan dialog bersama 15 orang perwakilan Forum Peduli Guru Kota Samarinda yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota, Senin (3/10/2022).

Dalam dialog bersama di Ruang Karangasan ini, secara garis besar Andi mengulangi kembali pernyataan yang diberikan ketika menemui demonstran sebelumnya. Namun, lebih mendetail.

Salah satunya mengenai Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelerasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan. Hanya satu hal substantif yang berubah di dalam keseluruhan aturan.

“Hanya satu saja substansinya di surat edaran tersebut. Soal penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru, Red.) yang menurut aturan ini dan arahan Kemendagri baru-baru saja ini, yang tidak boleh lagi menerima tambahan penghasilan apapun namanya dari pemerintah daerah. Jadi cuma itu saja,” jelas Andi.

Baca juga:   Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta

SE tersebut juga hanya mengikuti aturan di atasnya. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam Bab 4 soal tambahan penghasilan pasal 10 (ayat 1), tertuang bahwa guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan. Kemudian di ayat 2, berbunyi bahwa tambahan penghasilan yang dimaksud di ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima TPG.

Penjelasan ini sempat dibantah Humas Forum Peduli Guru Kota Samarinda, Dyah Ayu Wijaya. Dia menilai TPG dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) menjadi hal yang berbeda. Karena seluruh pegawai berstatus ASN di wilayah Samarinda berhak mendapatkan TPP tersebut.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 58 ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang berpedoman pada peraturan.

Baca juga:   Aktivitas Berdagang Dihentikan, PKL Tepian Mahakam Mengadu ke Dewan Samarinda

Namun, hak ini terhalang dengan adanya Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah. Khususnya pasal 9 bagian h yang menjelaskan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.

“Artinya teman-teman ASN, guru mendorong untuk pemberlakuan TPP. Itu yang mau coba kami dorong di wilayah hukumnya. Tetapi memang yang menjadi kendala adalah anggaran APBD Kota Samarinda. Kami mendorong untuk Pemkot ke Pemprov Kaltim membantu asupan dana yang tidak diintimidasi oleh pihak eksekutif atau langsung ke kesejahteraan guru,” urai Dyah.

Dia mengakui Wali Kota Samarinda secara lisan menyetujui untuk merevisi Perwali tersebut jika memang diperbolehkan oleh Kemendagri RI.

Namun, solusi yang ditawarkan oleh Andi Harun adalah Pemkot Samarinda berupaya sebisa mungkin menaikkan insentif guru sedikit demi sedikit secara bertahap tiap tahunnya.

Baca juga:   Tepian Mahakam Resmi Ditutup, Andi Harun: dengan Berat Hati, Situasinya Tak Terkendali

“Ada kemampuan keuangan kita mampu, saya akan menjadi orang pertama yang setuju untuk menaikkannya. Mungkinkan kami setiap tahun menaikkan sedikit dengan cara efisiensi dan penataan kepegawaian yang akuntabel dan sesuai dengan di lapangan,” terang Andi Harun.

Demi mewujudkannnya, Pemkot melakukan pendataan keseluruhan jumlah guru di Samarinda. Baik yang berstatus ASN maupun yang non ASN. Pendataan ini guna menghindarinya adanya pencairan insentif yang dobel.

Selain itu, Andi melarang pihak sekolah mengangkat guru secara sepihak tanpa koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.

Dari keseluruhan dialog ini, Pemkot Samarinda masih mengakui butuh kebijakan tertulis dari Kemendagri RI. Wali Kota pun mengajak lima perwakilan guru untuk bersama-sama berkonsultasi ke Kemendagri RI agar bisa mendapatkan pencerahan atas permasalahan insentif guru tersebut. (*/ng)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.