SAMARINDA
Dianggap Langgar SK Gubernur, Satpol PP Segel Kantor Maxim Samarinda

Pemprov Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas terhadap PT Maxim di Samarinda. Setelah dua kali melayangkan surat peringatan yang diabaikan, Satpol PP Kaltim menyegel kantor operasional di Ruko Citraland, Kamis, 31 Juli 2025.
Kantor perwakilan PT Maxim di Samarinda disegel Satpol PP Provinsi pada Kamis sore, menyusul ketidakpatuhan perusahaan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berulang setelah perusahaan dianggap mengabaikan surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
Edwin Noviansyah, Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, menegaskan bahwa Maxim tetap menetapkan tarif di bawah ketentuan SK Gubernur No. 100.3.3.1K673/2023 yang menetapkan batas bawah tarif ASK sebesar Rp18.800.
“Sejak Senin, 28 Juli 2025, tarif mereka turun menjadi Rp13.600. Mereka beralih mengikuti aturan menteri, padahal regulasi memberi kewenangan penetapan tarif ASK kepada gubernur,” tegas Edwin di lokasi penyegelan.
Proses penyegelan sempat tertunda karena perwakilan Maxim, Indra, meminta penundaan hingga pukul 17.30. Namun permintaan ini ditolak Satpol PP karena dinilai hanya mengulur waktu.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres, Kesbangpol, dan Dishub. Dokumen perlu segera ditandatangani, tapi mereka tidak kooperatif,” ujar Edwin.
Aliansi Driver Dukung Tindakan Pemprov
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang mewakili ribuan driver online di Kaltim, menyambut positif tindakan tegas tersebut.
“Ini bentuk keadilan bagi kami. Maxim sudah melanggar kesepakatan bersama dengan Pemprov pada 7 Juli 2025 untuk patuh pada SK Gubernur,” kata perwakilan AMKB.
Mereka menegaskan bahwa penutupan kantor operasional bukanlah tujuan utama.
“Harapannya, Maxim segera menaikkan tarif sesuai aturan. Jika bersikukuh, kami minta Pemprov menekan mereka lebih keras, termasuk menutup aplikasinya jika perlu,” tambahnya.
Dampak Terhadap Driver dan Aplikasi Lain
Edwin menegaskan bahwa penyegelan ini tidak menghentikan layanan aplikasi Maxim.
“Driver tetap bisa beroperasi. Yang kami tutup sementara hanya kantor operasionalnya. Kecepatan normalisasi bergantung pada respons Maxim,” tegasnya.
AMKB juga menyampaikan bahwa solidaritas antar-driver tetap terjaga.
“Driver Maxim bisa beralih ke Grab atau Gojek. Ini perjuangan hak semua driver online, bukan persaingan antar-aplikasi,” ujar mereka.
Penyegelan di Samarinda ini juga berpotensi diikuti oleh wilayah lain seperti Balikpapan, setelah dilakukan koordinasi antarsatuan Pol PP se-Kaltim.
Pemicu Ketegangan: Pelanggaran Tarif Sepihak
Penyegelan ini dipicu oleh keputusan sepihak Maxim menurunkan tarif pada 28 Juli, padahal sebelumnya ketiga aplikasi besar (Maxim, Grab, Gojek) telah sepakat menaikkan tarif sejak tiga minggu lalu.
“Mereka merasa ‘super power’ dengan mengabaikan regulasi lokal. Padahal, bisnis di sini harus tunduk pada aturan daerah,” ujar perwakilan AMKB.
Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan akan dicabut jika Maxim bersedia menyesuaikan tarif. Namun, jika tidak ada perubahan, sanksi serupa dapat diberlakukan terhadap aplikasi lain yang melanggar SK Gubernur. (chanz/sty)
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR3 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Kesbangpol Kaltim Matangkan Persiapan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025