Connect with us

SAMARINDA

Didampingi PPKS Unmul, Seorang Mahasiswi Laporkan Rekannya yang Sering Memaksa Bersetubuh ke Polisi

Diterbitkan

pada

ppks unmul
Ilustrasi: Seorang mahasiswi dipaksa bersetubuh oleh teman prianya di Samarinda. (Kumparan)

Setelah menerima aduan dan menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Satgas PPKS Unmul mendampingi seorang mahasiswi melaporkan teman pria yang sering mengajaknya bersebutuh disertai ancaman ke Polresta Samarinda.

Seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) memutuskan untuk mengadukan masalahnya ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul. Pada 12 September lalu. Karena teman prianya yang berinisal K selalu memaksanya untuk berhubungan intim, bahkan sampai mengancam dan kekerasan verbal.

Tim PPKS Unmul langsung menghubungi korban dan melakukan pemeriksaan awal. Lalu diketahui jika mahasiswi korban kekerasan seksual tersebut masih berusia 17 tahun. Yang berdasarkan UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Usia 17 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Secara tak langsung, terduga pelaku telah melakukan kekerasan seksual pada anak.

Baca juga:   Jelang Anniversary ke-7, Midtown Hotel Samarinda Gelar Donor Darah

Usai berkoordinasi dengan keluarga korban, PPKS Unmul lantas melakukan pendampingan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda, pada 18 September 2023. Juga mendampingi saat proses visum di salah satu rumah sakit di Samarinda. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Polresta Samarinda. Karena kejadian ini masuk kategori kasus pidana.

Bagaimana PPKS Unmul Bisa Terlibat?

Satgas PPKS Unmul secara konsisten melakukan kampanye pencegahan kekerasan seksual. Ke semua fakultas yang ada di lingkup universitas tertua di Kaltim tersebut. Selain itu, mereka juga membuka pelayanan aduan. Yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa Unmul jika mengalami kekerasan seksual atau kasus serupa.

Dalam kasus ini, meski diduga pelaku (K) adalah mahasiswa dari perguruan tinggi lain, menurut Koordinator Advokasi PPKS Unmul Orin Gusta Andini. Timnya bisa melakukan penanganan awal, pendampingan penyelesaian perkara, hingga pendampingan pemulihan psikologis, jika korbannya adalah mahasiswa Unmul.

Baca juga:   Pemkot Samarinda Kekurangan Arsiparis

“(Landasan hukumnya) Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Orin lewat keterangan pers-nya, Senin.

Minta Keadilan untuk Korban

Kasus ini sendiri telah diterima kepolisian, ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR. 

Dengan begitu, penyelesaian kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Polresta Samarinda. Orin berharap pelaku mendapat hukum pidana yang sesuai, demi memberi rasa adil bagi korban. Karena dampak psikologis yang diterima korban sangat berat dan berpotensi berkepanjangan.

“Kami mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses.”

“Kami juga mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” tuntasnya.

Baca juga:   Meski Belum Memiliki Arsiparis, Disdukcapil Samarinda Rutin Koordinasi dengan DPK Kaltim

Laporkan! Jangan Diam

ppks unmul

Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.