Connect with us

SAMARINDA

Diduga Ilegal, Belasan Ton BBM di Samarinda Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Diduga Ilegal, Belasan Ton BBM di Samarinda Diamankan Polisi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat meninjau TKP Gudang PErtalite Ilegal di kawasan Kebon Agung. (Foto: istimewa)

Diduga ilegal, belasan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar diamankan tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim serta jajaran polsek.

“Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tampak ada selang untuk menyalurkan, ember berisi pertalite di dekat tangki, tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot, Red.),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/9/2022).

Dia menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu (31/8/2022) dan Kamis (1/9/2022) petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP di kawasan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Samarinda Seberang.

Pengungkapan kasus tersebut, urai Ary, pertama di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu (31/8/2022) sekira 12.00 Wita. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Baca juga:   Andi Harun Beri Catatan Khusus pada Tiga Perusda Samarinda

Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jeriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

Lanjut Ary, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 15.00 Wita. Petugas mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.

Baca juga:   Tak Bisa Selesai di 2024, Rencana Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari PSN

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (1/9/2022) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi sekira pukul 20.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken. Lima belas jeriken di antaranya ukuran 10 liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar.

Diakuinya bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

Baca juga:   SMPN 35 Samarinda Raih Predikat Sekolah Pusat Siaga Kependudukan Tingkat Nasional

“Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak,” tegasnya.

Ary menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.

“Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,” tegasnya seraya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.