SEPUTAR KALTIM
Dirpolairud Polda Kaltim Ungkap Penggelapan BBM Solar Pertamina
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus dugaan penggelapan dan penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Kasus ini berhasil diungkap pada 29 Maret 2022 lalu atas kerja sama Dirpolairud Polda Kaltim yang berkolaborasi dengan PHM dan Tim Direktorat Kriminal Khusus. Kejadian ini telah terjadi selama satu tahun dan berulang ulang di Perairan Peciko, Kabupaten Kukar Kartanegara.
“Di mana dua kasus kejadian ini berawal dari laporan pihak PHM bahwa di rig, kerap terjadi pencurian beberapa material yang dalam satu tahun ini sudah 19 kejadian, seperti ada kehilangan kabel dan BBM,” kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi Manager HSSE PHM – Bahrain Munir, saat melakukan konferensi pers di Aula Polairud, Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan laporan kerap terjadi pencurian di kawasan PHM, sehingga Dispolairud membentuk tim yang dipimpin AKBP Teguh Nugroho berkolaborasi dengan Ditkrimsus Polda Kaltim. Mengingat kejadian ini sudah sangat meresahkan dan berkali kali, sehingga dilakukan proses penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengerucutkan pada satu kesimpulan, yang mana dari dua kasus itu para tersangka yang melakukan penggelapan dari kapal suplai Pertamina,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa BBM solar 38 jerigen atau sebanyak 1.520 liter, satu unik kapal klotok, mesin pompa, 6 jerigen kapasitas 40 liter,/ 1 buah tandon kapasitas 1.000 liter, serta 3 hp berbagai merk.
Dari dua kasus penggelapan ini, pihaknya menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berinisial H dan R adalah petugas kapal suplai dan inisial S sebagai penadah.
Selain itu, dari kasus kedua diamankan juga dua orang tersangka dari kapal suplai yakni inisial TI dan JT yang mana antara kasus pertama dan kedua menggunakan kapal suplai yang berbeda, sehingga petugas kapal juga berbeda sementara penadahnya cuma satu yakni inisial K.
Adapun barang bukti dari penadah berinisial K adalah uang sebesar Rp 7.300 ribu , BBM Jenis solar 500 liter, 1 unit buan tandon kapasitas 1000 liter dan 1 unit klotok.
Dari kedua kasus tersebut dibuat dua laporan polisi yang pertama dikenakan ke pasal 374 KUHP pidana yang berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam ancaman penjara lima tahun.
“Pada pasal 480 KUHP atau penadah diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banuak sembilan ratus rupiah,” tegasnya.
Terkait adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan dalam pendalaman. “Kami akan terus mengembangkan sampai menemukan barang bukti lainnya. Sementara dugaan mereka bekerja bersama, BBM dari kapal suplai dijualnya ke klotok,” tuturnya.
Sementara itu, General Manager PT PHM Krisna menyampaikan apresiasinya kepada tim Ditpolairud Polda Kaltim yang telah mengungkap kasus tersebut. Dari pengungkapkan kasus ini, kata dia, tentunya menyelamatkan aset milik negara dari tindak pidana pencucian dan penggelapan.
“Tentu kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah kerja PT PHM dan harus di lanjutkan ke proses ligitasi. Diharapkan, pengembangan kasus lebih lanjut untuk menangkap pelaku pelaku kejahatan lainya di wilayah kerja PHM,” pungkasnya. (REDAKSI)
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Eks Borneo FC Minta PSS Buka Puasa Gol dan Poin saat Bertamu ke Batakan
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Diego Michiels Sebut Stefano Lilipaly Dapat Minat dari Liverpool, tapi Batal karena Masih Ada Kontrak di Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Sekda Kaltim Pastikan MTQ Nasional ke-30 akan Spektakuler
-
BALIKPAPAN5 hari yang lalu
Wali Kota Balikpapan Tegaskan untuk Tak Menyalahgunakan Fungsi Pedestrian
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Terungkap, Gavin Kwan Menghilang dari Line-Up Borneo FC gegara Cedera
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Kata Cafe and Eatery Samarinda Usung Suasana ala Bali
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Mulai Siapkan Tim, Persiba Balikpapan Targetkan Promosi ke Liga 2 Musim Depan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Raih 3 Medali Emas dalam Sehari, Kaltim Dekati 10 Besar PON Aceh-Sumut 2024