SEPUTAR KALTIM
Disbun Kaltim Gelar Sosialisasi KIP Sektor Perkebunan

Disbun Kaltim menggelar sosialisasi KIP sektor perkebunan yang bertujuan untuk pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat yang transparan dan partisipatif.
Semakin pesatnya globalisasi menuntut sektor perkebunan untuk memiliki data yang akurat dan terkini.
Namun, kenyataannya data perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum optimal. Sehingga menghambat perencanaan dan pengembangan sektor ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perkebunan Prov Kaltim gencar mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sektor perkebunan yang digelar di Hotel Mercure pada Senin 23 September 2024.
Sekretaris Disbun, Andi Siddik yang mewakili Kepala Disbun Kaltim menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat.
Di tingkat lokal perwujudan hak-hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan dan partisipatif.
Setelah Undang-Undang disahkan maka keterbukaan mengenai informasi publik sangat dibutuhkan mendesak.
Tujuan ditetapkan Undang-Undang ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, goverment.
Andi mengatakan bahwa Undang-Undang KIP memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik,termasuk data terkait perkebunan.
Ada tiga kategori data yang dapat diberikan kepada masyarakat yakni data terbuka, data terkecuali, dan data khusus.
“Data terbuka harus diberikan kepada masyarakat tanpa alasan apapun; jika tidak, pihak yang tidak memberikan informasi dapat dituntut,”terangnya.
Harapannya, melalui sosialisasi ini, Undang-Undang KIP bisa terintegrasi dalam sistem data dan informasi perkebunan yang ada, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai