Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan

Diterbitkan

pada

Irhamsyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. (Chanz/Kaltim Faktual)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah, menegaskan bahwa seluruh operator ojek online (ojol) di wilayah Kaltim wajib menerapkan tarif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya demonstrasi terkait tarif ojol yang dinilai belum seragam.

“Operator telah diinstruksikan untuk menerapkan tarif berdasarkan Pergub 2023 yang telah kami keluarkan. Beberapa di antaranya sudah mulai menyesuaikan kebijakan per 1 Juni, seperti Gojek. Sementara itu, Maxim telah kami kirimi surat resmi dan mereka menyatakan kesediaan untuk mengikuti aturan tersebut,” jelas Irhamsyah.

Terkait isu penutupan layanan Maxim, Irhamsyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan operator tersebut.

“Mereka menyatakan siap menjalankan Pergub ini. Kami juga akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan, termasuk meninjau kembali komponen analisis tarif jika memang ada yang dirasa memberatkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tarif ojol di Kaltim tetap mengacu pada batas tarif tertinggi dan terendah sebagaimana tercantum dalam regulasi.

“Detail tarifnya sudah diatur dalam Pergub. Kami akan terus berkoordinasi dengan ketiga operator besar untuk memastikan implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.