Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Diskominfo: Hak Keuangan Gubernur dan Wagub Kaltim Normatif, Bukan Kebijakan Baru

Published

on

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Adpimprov Kaltim)

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan insentif gubernur dan wakil gubernur bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, meluruskan isu yang beredar di media terkait insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Faisal menegaskan bahwa insentif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang sudah diatur jelas dalam regulasi pemerintah pusat.

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Samarinda, Sabtu, 6 September 2025.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

Penganggaran hak keuangan tersebut, lanjut Faisal, juga telah dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, sehingga publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin teman-teman media juga mengetahui aturan ini. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” pesannya. (Krv/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.