Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Diskominfo Kaltim Gelar Pelatihan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk Perangkat Daerah

Diterbitkan

pada

Pelatihan aplikasi digital signature oleh Diskominfo Kaltim. (Adpimprov Kaltim)

Pemprov Kaltim terus memperkuat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Melalui pelatihan aplikasi Digital Signature, tanda tangan elektronik didorong untuk semakin efektif dalam mendukung percepatan layanan administrasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) melaksanakan pelatihan implementasi penggunaan tanda tangan elektronik pada Aplikasi Digital Signature (DS). Kegiatan ini berlangsung di Midtown Xpress Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 79, Rabu, 10 September 2025.

Pelatihan diikuti sekitar 10–15 peserta dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya operator aplikasi yang bertugas menyiapkan dokumen untuk ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi DS.

Plt. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Fery, menjelaskan aplikasi DS telah dikembangkan sejak 2021 dan pernah disosialisasikan. Namun, adanya mutasi, pensiun, maupun pergantian operator menyebabkan sebagian pengguna belum memahami sepenuhnya cara pengoperasiannya.

“Aplikasi DS ini sebenarnya bersifat pelengkap. Untuk tata naskah dinas, kita tetap mengacu pada aplikasi Srikandi yang digunakan secara nasional. Sementara untuk perjalanan dinas, Pemprov Kaltim memakai aplikasi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA). DS digunakan untuk dokumen non-tata naskah yang ditandatangani secara elektronik,” jelas Fery.

Ia mencontohkan, dokumen yang sering menggunakan DS adalah sertifikat yang diterbitkan perangkat daerah, di mana sebagian besar ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim. Proses penerbitan melalui DS dinilai lebih cepat dan efisien dibanding jalur Srikandi yang memiliki tahapan lebih panjang.

Fery menegaskan, fungsi utama DS adalah memfasilitasi pendaftaran akun kepemilikan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Saat ini, prioritas diberikan kepada pejabat dan ASN dengan kewenangan menandatangani dokumen resmi, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, hingga beberapa eselon IV serta bendahara pengelola keuangan.

“Ke depan, kepemilikan TTE secara nasional akan dibuka untuk seluruh ASN. Namun, saat ini kami fokus pada pejabat yang memang memiliki otoritas tanda tangan,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi pegawai atau staf yang tidak memiliki kewenangan tanda tangan resmi, pendaftaran akun TTE belum dibuka meski secara teknis memungkinkan. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan pelaporan tahunan implementasi TTE yang disampaikan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI selaku penyelenggara sertifikat elektronik.

Tanda tangan elektronik sendiri mulai diimplementasikan Pemprov Kaltim sejak 2021, setelah melalui tahap persiapan sejak 2020. Seluruh pejabat eselon II kini telah menggunakan TTE, sementara Diskominfo Kaltim secara rutin memberikan literasi digital mengenai manfaat dan risiko yang perlu diantisipasi dalam pengelolaannya.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini, operator perangkat daerah yang intensif menggunakan aplikasi DS dapat semakin terampil dan mendukung percepatan layanan administrasi digital di Pemprov Kaltim,” pungkas Fery. (Rey/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.