Connect with us

SAMARINDA

Disnaker Samarinda Pantau 2 Ribu Perusahaan, Sudah Terapkan UMK 2023 atau Belum

Diterbitkan

pada

disnaker samarinda
Pekerja di salah satu perusahaan plywood. (IST)

Disnaker Samarinda akan memastikan seluruh perusahaan di Kota Tepian menerapkan UMK 2023. Caranya, mereka akan mengecek ke setiap perusahaan secara bergiliran.

Pada Desember tahun lalu, Pemkot Samarinda telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai Rp3.329.199,32. Dan resmi berlaku sejak 1 Januari lalu. Terdapat kenaikan sebesar Rp192 ribu dari UMK tahun 2022.

Kenaikan UMK Samarinda 2023 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun 2023.

Kepala Disnaker Samarinda melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial M Reza Pahlevi mengatakan. Untuk memastikan seluruh perusahaan yang terdaftar di Pemkot Samarinda. Mengupah pegawainya sesuai regulasi. Disnaker Samarinda akan melakukan monitoring ke ribuan perusahaan.

Baca juga:   Pemkot akan Patenkan 3 Motif Baru Batik Samarinda Bertema Mahakam

“Untuk pengawasan itu memang ada pada ranah Disnaketrans Kaltim. Namun kami juga monitoring semua perusahaan yang terdaftar di Disnaker Samarinda,” jelasnya kepada Kaltimfaktual.co, Kamis, 19 Januari 2023.

Saat ini, lanjut Reza, proses pengecekan terus digenjot oleh petugas di lapangan. Untuk memastikan tak ada perusahaan yang masih bandel.

“Ada sekitar 2 ribuan perusahaan yang terdaftar pada kami. Semua butuh waktu untuk memastikan benar-benar perusahaan telah menerapkan sesuai aturan.”

“Semuanya dilakukan bertahap ya karena keterbatasan jumlah petugas. Jadi kita cek satu-satu semua perusahaan yang terdaftar pada kami.”

Menurutnya, monitoring penerapan UMK harus dilakukan untuk menjamin pekerja menerima haknya sesuai dengan yang telah disepakati.

Baca juga:   Kesan dan Pesan Sukmawati pada HUT ke-63 Pemkab Paser

“Tujuannya ya tak lain mengecek apakah masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK atau belum. Karena kasihan pekerja kalau upahnya belum sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, Reza menilai jika saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian dalam penerapan di tahun 2023 ini.

“Prosesnya gak ujug-ujug mudah gitu aja. Pasti pengusaha juga butuh penyesuaian dan lain sebagainya. Pastinya mereka mampu mengadopsi UMK 2023.”

Terkait keluhan pekerja yang masuk kepada Disnaker Samarinda. Reza bilang belum ada laporan tentang hal itu.

“Sampai hari ini belum ada keluhan yang masuk pada Disnaker Samarinda tentang pelaksanaan dan angka UMK tahun ini.”

“Kalau soal angka ya kemungkinan karena UMK tahun ini bisa dibilang lumayan tinggi presentasi kenaikannya. Makanya tak ada keluhan,” pungkasnya. (sgt/dra)

Baca juga:   Berkat Kerja Keroyokan, Pemkot: Titik Banjir di Samarinda Sudah Berkurang

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

id_IDBahasa Indonesia
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.