SEPUTAR KALTIM
Disnakertrans Kaltim Gelar Pertemuan Bersama Puluhan Serikat Buruh pada Hari Buruh Internasional

Di Hari Buruh ini Disnakertrans Kaltim menggelar pertemuan bersama serikat buruh. Nantinya, Disnakertrans Kaltim akan melakukan koordinasi bersama Kementerian dan mediator di Kabupaten Kota untuk mempersiapkan pelatihan dan skala upah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar pertemuan bersama puluhan serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional atau May Day.
Kegiatan pertemuan ini digelar di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Rabu 1 Mei 2024.
Peringatan Hari Buruh Internasional, atau yang lebih dikenal sebagai May Day, merupakan momen penting untuk merefleksikan hak-hak pekerja, memperingati perjuangan gerakan buruh, dan menyoroti isu-isu terkini dalam dunia ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi dalam kesempatan itu mengucapkan selamat hari buruh 1 Mei tahun 2024.
Tema Hari Buruh ini adalah Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh Yang Kompeten, May is “Terampil”day.
“Selamat Hari Buruh Internasional, semoga acara ini sebagai pengingat kita semua untuk mewujudkan buruh yang berkompeten, terampil di Kalimantan Timur serta berdaya saing,”ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk mewujudkan kerja bersama yang sesuai tagline tahun ini May is “Terampil” day, pekerja/buruh yang terampil.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi di Kabupaten Kota dan melakukan pengecekan atas permohonan permasalahan yang ada diperusahaan.
“Apabila didalam usulan pengesahan peraturan perusahaan itu gaji terendahnya dibawah UMK setempat maka tentu saja kita tidak akan mengesahkan peraturan perusahaan itu,”tambahnya.
Kemudian, ia juga bersama Kementerian dan mediator di Kabupaten Kota akan mempersiapkan pelatihan untuk pembuatan struktur dan skala upah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah.
“Kalau ada skala upah yang tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 ya dilaporkan saja,”tegas Rozani.
“Kita buat surat teguran kepada salah satu perusaahan, dan itu salah satu bentuk sanksi administratif apabila THR keagamaan tidak dibayarkan,”tandasnya.
Peringatan Hari Buruh Internasional di Provinsi Kalimantan Timur tahun ini menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk bersatu dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan dukungan yang lebih besar bagi para pekerja dan buruh.
Dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh Yang Kompeten, May is ‘Terampil’ Day,” diharapkan bahwa para pekerja dan buruh di Kalimantan Timur akan semakin mampu menghadapi tantangan-tantangan di dunia kerja dengan lebih kompeten dan terampil. (rw)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai