SAMARINDA
Atur Distribusi Gas Elpiji di Samarinda, Pemkot Tunggu Arahan Pusat

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran di Kota Tepian, pembagian kartu kendali untuk membeli gas elpiji 3 kg sudah diterapkan sejak 2024. Namun, penerapan regulasi baru dari pemerintah pusat sempat membuat kebingungan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menginstruksikan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi di pedagang eceran per 1 Februari 2025.
Tiga hari berselang, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatalan kebijakan tersebut pada 4 Februari 2025.
Kepanikan sudah kadung terjadi. Hal ini membuat stok gas melon yang beredar menjadi langka. Di Samarinda, harga yang dijumpai di kalangan pengecer tembus sampai nominal Rp50 ribu per tabung.
Tunggu Arahan Pusat
Merespons kegaduhan yang terjadi di masyarakat, Wali Kota Samarinda Andi Harun tak bisa berbuat banyak. Saat ini, pihaknya tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Adapun petunjuk teknis yang ia maksudkan adalah menyoal tata kelola distribusi elpiji 3 kg di masa mendatang.
“Kita tunggu saja arahan dari pusat nanti bagaimana. Tapi sejauh ini Asisten II Setda Kota Samarinda sudah saya instruksikan untuk mengkoordinir permasalahan LPG ini,” ucap Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda masih terus berupaya memastikan distribusi gas melon dapat tepat sasaran. Salah satunya, bagi pelaku UMKM.
“Kita bersyukur, karena sebelumnya kita sudah berusaha sekian kalinya bagaimana agar elpiji 3 kg itu tepat sasaran. Kita membuat kartu tepat sasaran, untuk UMKM juga sedang kita petakan,” jelasnya menambahkan.
Penerima Elpiji 3 kg Wajib Tepat Sasaran
Selain itu, data penerima subsidi elpiji 3 kg dinilai tak kalah penting. Sebab, data yang tak akurat, katanya, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Termasuk di dalamnya oknum yang mengaku sebagai pelaku UMKM yang nyatanya tidak. Sampai saat ini, proses pemetaan masih terus berlangsung.
“Data penerima harus benar-benar yang berhak. Jangan sampai ada yang mengatasnamakan UMKM, padahal mereka bukan pelaku UMKM. Tetapi soal UMKM, pemerintah wajib untuk memfasilitasi agar kegiatan usaha mereka bisa berlangsung dengan baik, tanpa gangguan pasokan LPG gas 3 kilo itu,” tegasnya.
Pemkot Samarinda juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memastikan distribusi LPG berjalan lebih tertib dan efisien.
“Kita harapkan ada rapat koordinasi di tingkat provinsi agar semua variabel yang mempengaruhi adanya deviasi dalam distribusi dan penjualan LPG 3 kg dapat terurai secara holistik.”
“Karena Samarinda ini tidak bisa berdiri sendiri, semua orang bisa datang ke sini, dari Bontang, Sangatta, hingga Kukar,” imbuhnya.
Kondisi ini menurutnya, menyulitkan pihaknya untuk mengidentifikasi apakah pembeli gas melon di kawasan Kota Tepian adalah warga Samarinda atau bukan.
“Tanpa harus memainkan harga, tanpa harus mereka mengambil jatah di pangkalan atau agen, mereka masih bisa untung. Kita tidak bisa larang dan ini tentu bahaya,” tutup Andi Harun. (nkh/sty)
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT