BALIKPAPAN
Distribusi LPG 3 Kg Hanya Sampai Pangkalan, Sub-Pangkalan Belum Tersedia

Distribusi resmi LPG 3 kg masih sampai pangkalan. Belum ada sub-pangkalan yang ready atau tersedia. Jadi warga kota hanya bisa membeli di pangkalan saja.
Masalah distribusi LPG 3 Kilogram (kg) menjadi yang dikeluhkan warga belakangan ini. Sehingga sulit mencari kemana mengisi ulang gas 3kg.
Semua disebabkan karena pemerintah mulai menata ulang distribusi. Agar LPG 3kg bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Namun, menurut Area Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga Edi Mangun. Warga hanya bisa membeli di pangkalan yang tersedia. Karena hingga saat ini, belum ada sub-pangkalan. Seperti di Kota Balikpapan.
Alasannya, kata dia, memang belum ada aturan terkait sub-pangkalan. Dengan begitu, diharapkan konsumen LPG bersubsidi ini bisa terkontrol dengan baik dan terdistribusi hanya untuk keluarga miskin yang berhak.
Pertamina Koordinasi dengan Pemda
Dengan perubahan tata niaga pendistribusian LPG 3 kilogram ini, Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini karena pemerintah adalah pemilik kuota LPG subsidi tersebut.
“Pemerintah lah yang menentukan dan mengarahkan peruntukan subsidi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).”
“Kami di sini memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Kami gunakan rantai distribusi resmi melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan,” ujar Edi.
Pertamina, terus berkoordinasi tekait pendistribusian dengan pemerintah daerah, kota/kabupaten bersama Hiswana Migas dan aparat penegak hukum, agar penyaluran tepat sasaran dengan harga jual yang sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang diterapkan.
Lebih jauh, ia menekankan, pengecer di sini masih bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi LPG 3 kilogram.
“HET ini ditetapkan oleh kepala daerah. Kalau ada harga di atas HET maka bukan menjadi ranah Pertamina namun pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab untuk mengontrol,”
“Mungkin bisa melalui penegak hukum seperti satuan Polisi Pamong Praja,” sebutnya.
Sub-pangkalan Diatur
Sebagai bagian dari strategi optimalisasi distribusi, keberadaan sub-pangkalan LPG nantinya berfungsi mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah mendapatkan LPG 3 kilogram. Dengan adanya ini, maka tidak ada lagi pengecer di lapangan.
Sebelumnya ada penjelasan pemerintah melarang penjualan lewat pengecer yang kemudian dikembalikan melalui sub-pangkalan.
Yang mana sub-pangkalan ini nanti posisinya di bawah pangkalan. Namun berkaitan dengan sub-pangkalan ini aturannya akan kembali pada pemerintah.
“Maka tidak ada lagi istilah pengecer. Tapi soal sub-pangkalan ini kembali ke pemerintah. Karena sub-pangkalan ini disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sampai saat ini pendaftaran sub-pangkalan masih dalam proses. Meskipun diakuinya sudah ada yang mengajukan, namun pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah terkait sub-pangkalan ini.
“Sub-pangkalan ini bisa jadi adalah pengencer yang sebelumnya tercatat. Jadi kalau tidak tercatat tidak termasuk dengan yang disebut sub-pangkalan,” tandasnya. (kk/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
NUSANTARA5 hari ago
ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Publik