BALIKPAPAN
Distribusi LPG 3 Kg Hanya Sampai Pangkalan, Sub-Pangkalan Belum Tersedia

Distribusi resmi LPG 3 kg masih sampai pangkalan. Belum ada sub-pangkalan yang ready atau tersedia. Jadi warga kota hanya bisa membeli di pangkalan saja.
Masalah distribusi LPG 3 Kilogram (kg) menjadi yang dikeluhkan warga belakangan ini. Sehingga sulit mencari kemana mengisi ulang gas 3kg.
Semua disebabkan karena pemerintah mulai menata ulang distribusi. Agar LPG 3kg bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Namun, menurut Area Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga Edi Mangun. Warga hanya bisa membeli di pangkalan yang tersedia. Karena hingga saat ini, belum ada sub-pangkalan. Seperti di Kota Balikpapan.
Alasannya, kata dia, memang belum ada aturan terkait sub-pangkalan. Dengan begitu, diharapkan konsumen LPG bersubsidi ini bisa terkontrol dengan baik dan terdistribusi hanya untuk keluarga miskin yang berhak.
Pertamina Koordinasi dengan Pemda
Dengan perubahan tata niaga pendistribusian LPG 3 kilogram ini, Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini karena pemerintah adalah pemilik kuota LPG subsidi tersebut.
“Pemerintah lah yang menentukan dan mengarahkan peruntukan subsidi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).”
“Kami di sini memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Kami gunakan rantai distribusi resmi melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan,” ujar Edi.
Pertamina, terus berkoordinasi tekait pendistribusian dengan pemerintah daerah, kota/kabupaten bersama Hiswana Migas dan aparat penegak hukum, agar penyaluran tepat sasaran dengan harga jual yang sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang diterapkan.
Lebih jauh, ia menekankan, pengecer di sini masih bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi LPG 3 kilogram.
“HET ini ditetapkan oleh kepala daerah. Kalau ada harga di atas HET maka bukan menjadi ranah Pertamina namun pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab untuk mengontrol,”
“Mungkin bisa melalui penegak hukum seperti satuan Polisi Pamong Praja,” sebutnya.
Sub-pangkalan Diatur
Sebagai bagian dari strategi optimalisasi distribusi, keberadaan sub-pangkalan LPG nantinya berfungsi mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah mendapatkan LPG 3 kilogram. Dengan adanya ini, maka tidak ada lagi pengecer di lapangan.
Sebelumnya ada penjelasan pemerintah melarang penjualan lewat pengecer yang kemudian dikembalikan melalui sub-pangkalan.
Yang mana sub-pangkalan ini nanti posisinya di bawah pangkalan. Namun berkaitan dengan sub-pangkalan ini aturannya akan kembali pada pemerintah.
“Maka tidak ada lagi istilah pengecer. Tapi soal sub-pangkalan ini kembali ke pemerintah. Karena sub-pangkalan ini disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sampai saat ini pendaftaran sub-pangkalan masih dalam proses. Meskipun diakuinya sudah ada yang mengajukan, namun pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah terkait sub-pangkalan ini.
“Sub-pangkalan ini bisa jadi adalah pengencer yang sebelumnya tercatat. Jadi kalau tidak tercatat tidak termasuk dengan yang disebut sub-pangkalan,” tandasnya. (kk/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Peduli Sesama, YJI Kaltim Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Momen HUT ke-44
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
YJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
KORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan