Connect with us

KUKAR

DKP Kukar Ikuti Magang Pengelolaan Arsip Tertutup

Diterbitkan

pada

dpk
Suasana magang pengelolaan arsip tertutup diikuti oleh DKP Kukar. (Nisa/Kaltim Faktual)

Sebanyak 10 tenaga arsip dari bidang Pengelolaan Pemanfaatan dan Pelayanan Kearsipan DKP Kukar tengah menimba ilmu baru. Yakni magang atau diklat pengelolaan arsip tertutup yang merupakan dokumen rahasia negara.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kutai Kartanegara mengikuti magang atau diklat tentang pengelolaan arsip tertutup. Pengetahuan mengenai pengelolaan arsip yang bersifat rahasia.

Untuk belajar mengenai Penetapan Daftar, Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup pada Lembaga Kearsipan Daerah.

Digelar di Ruang Pertemuan Keham Lantai 3 Hotel Selyca Mulya, Samarinda. Pada Kamis, 9 November 2023. Dihadiri oleh 10 orang tenaga arsip dari Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan, DKP Kukar.

Dalam hal ini DKP Kukar menimba ilmu kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Turut diisi oleh Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati. Yang memberi materi baik secara konsep maupun teknis.

Kepala Bidang Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah, mengaku ini merupakan ilmu baru bagi mereka. Karena perlu pengelolaan khusus terhadap arsip statis tertutup.

“Tadi materinya cara penetapan arsip statis, cara penelusuran akses arsip, kemudian cara pembuatan daftar arsip statis tertutup,” jelas Varia Fadillah di tengah agenda.

“Karena arsip tertutup ini merupakan aset vital yang harus kita kembangkan melalui UU Nomor 43 tahun 2009 dan kami di daerah punya Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang tata kelola kearsipan,” tambahnya.

Varia Fadillah menjelaskan kalau agenda magang atau diklat ini merupakan upaya dari pengelolaan arsip rahasia yang belum lama ini mereka terima. Dan ternyata merupakan arsip yang bersifat rahasia dan perlu pengelolaan khusus.

“Yang baru kita terima seperti arsip dari Kesbangpol Linmas, seperti jumlah dan daftar nama arsip Gafatar, eks PKI, kemudian penyebab robohnya jembatan.”

“Itu semua kan arsip-arsip tertutup yang tidak boleh semua orang boleh mengaksesnya. Dan ada regulasi yang melarang bahwa akses tersebut 25 tahun baru boleh dibuka. Jadi ini harus dirahasiakan,” lanjutnya.

Setelah magang ini, tenaga arsip dari DKP Kukar akan semakin cakap dalam pengelolaan arsipnya. Selain meningkatkan SDM, tenaga administrasi di Kutai Kartanegara juga akan tepat dalam pelaksanaan dan pengelolaan arsip tertutup. (ens/fth)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.