Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPK Kaltim Akuisisi Arsip Data Covid, Fisik Tetap di Daerah

Published

on

dpk
Ilustrasi: RSUD AWS Samarinda. (Pemprov Kaltim)

DPK Kaltim akuisisi arsip Covid-19 dari seluruh daerah di Kaltim sebagai upaya menjaga sejarah. Namun hanya berupa data. Untuk fisiknya tetap disimpan oleh LKD Masing-masing daerah.

Seluruh dunia termasuk Indonesia telah mengalami Pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu. Peristiwa yang berdampak pada perubahan seluruh lini kehidupan itu, kini jadi ditandai sebagai peristiwa luar biasa dan bersejarah.

Pandemi itu dinilai sebagai catatan penting negara. Sebab ketika itu, pemerintahan di seluruh dunia. Berjibaku dan berupaya keras menangani Pandemi Covid-19.

Kegiatan penanganan Covid-19 itu sendiri telah menghasilkan banyak arsip berharga. Yang merekam segala informasi,  rekam jejak, dan bukti sejarah terjadinya pandemi lalu. Juga riwayat segala peristiwa yang terjadi.

Sebab ketika itu, di lingkungan pemerintahan banyak mengeluarkan anggaran darurat. Baik melalui APBD maupun APBN. Yang perlu dipertanggungjawabkan. Baik itu untuk penanganan kesehatan, kematian, pengobatan, pengadaan vaksinasi, hingga bantuan sosial.

Menurut ANRI, arsip penanganan Covid-19 sebagai MKB tersebut tidak terpisahkan dari Memori Dunia. Sehingga arsip Covid-19 perlu diselamatkan dengan kekhususan. Arsip Covid-19 ini harus segera diselamatkan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) setempat untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Pemerintahan Provinsi Kaltim sendiri melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim. Berupaya untuk mengakuisisi arsip penanganan Covid-19 yang berasal dari seluruh daerah di Kaltim.

Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati mengaku telah berupaya melakukan penyelamatan terhadap arsip Covid-19 dengan akuisisi. Sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

“Sehingga harus dilakukan penyelamatan arsip Covid-19 itu. Sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah dan warisan dokumenter untuk generasi yang akan datang,” jelasnya belum lama ini.

Program akuisisi arsip Covid-19 sendiri telah dicanangkan pada bulan Oktober lalu. Rencananya proses akuisisi mulai tahun 2024 hingga 2026. Targetnya, tahun terakhir seluruh data arsip Covid-19 sudah terakuisisi dari kabupaten/kota di Kaltim dan telah  dihimpun menjadi satu.

“Kami sudah mendatangi Kabupaten/Kota terkait mengumpulkan itu. Karena kami akan berencana untuk membuat sumber arsip covid Provinsi Kalimantan Timur.”

Meski begitu, kata Risnawati. Pihaknya hanya mengakuisisi datanya saja. Tidak mengambil arsip secara fisiknya. Data itu nantinya akan dijadikan satu dan diinput ke jaringan informasi kearsipan nasional.

“Fisiknya tetap di kabupaten/kota dan datanya kita ambil untuk nanti kita,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.