POLITIK
DPR Resmi Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Rakyat Menang!

Setelah sempat mengalami penundaan, Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan ambang batas dan usia mengikuti putusan MK. Hidup Rakyat!
Baleg DPR RI sedianya melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah ketuk palu, maka putusan MK soal ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah secara otomatis gugur.
Di luar gedung DPR, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan menggelar aksi yang menuntut dewan tidak melanjutkan upaya pembangkangan konstitusi itu. Mereka tergerak oleh Panggilan Darurat #KawalPutusanMK di sosial media.
Saat tiba waktunya rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat berlangsungnya rapat. Alias tidak kuorum. Pimpinan dewan lalu menunda rapat setengah jam.
Masa perpanjangan habis, masih juga tidak kuorum. Itu berarti DPR harus kembali melakukan penundaan. Tapi sampai Kamis petang, tak ada tanda-tanda kelanjutan paripurna.
Di titik ini, DPR sebenarnya masih bisa melakukan penundaan ke hari berikutnya. Tapi pengagendaan kembali paripurna harus melalui mekanisme yang berlaku. Butuh waktu berhari-hari untuk mendapat jadwal rapat paripurna lagi.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, terutama karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 pekan depan, tahapan Pilkada sudah dimulai, maka tidak ada waktu lagi untuk mengubah UU Pilkada. Hasilnya, revisi UU Pilkada dibatalkan!
Dengan begitu, regulasi ambang batas pencalonan dan usia minimal calon mengikuti putusan MK. Soal usia, seorang calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Sementara soal syarat pencalonan, MK baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora soal ambang batas. Partai non parlemen kini bisa mengusung paslon di Pilkada, dengan aturan sebagai berikut:
Kata DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore menemui awak media, dan mengumkan pembatalan revisi UU Pilkada.
“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan.”
“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ucap Dasco, mengutip dari CNN. (dra)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan