SEPUTAR KALTIM
Mahasiswa Bergerak, DPRD Kaltim Janji Kawal Kasus Perusakan Hutan Unmul

DPRD Kaltim menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus penambangan ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.
Hal ini disampaikan setelah aksi protes yang digelar mahasiswa di depan gedung DPRD Kaltim, menuntut transparansi dan penyelesaian kasus yang dinilai lamban.
“Per tanggal 5 April sampai dengan hari ini, belum ada kejelasan penyelesaian atau transparansi dari pihak berwenang terkait kasus ini. Kami resah dan akhirnya menghimpun diri untuk memperjuangkan hutan pendidikan kami yang sedang ‘bersedih’ akibat aktivitas ilegal,” ujar Muhammad Nova Ramadhan, Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Universitas Mulawarman, dalam orasi aksinya, Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare telah dirusak oleh penambangan ilegal. Meski perusahaan tersebut memiliki izin operasi legal, aktivitasnya dianggap melanggar karena masuk ke wilayah hutan pendidikan yang dikelola kampus.
“Mereka legal, tetapi menjadi ilegal ketika menambang di lahan kami. Ini harus dihentikan,” tegas Nova.
DPRD Kaltim merespons tuntutan ini dengan berjanji mengawal proses penyelesaian kasus. “Kami akan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait, seperti Kapolda Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta melibatkan mahasiswa sebagai pengawas publik,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
Rapat tersebut rencananya akan digelar dalam waktu dekat untuk memastikan langkah konkret penanganan kasus.
Aksi mahasiswa ini dinilai mencapai tujuannya setelah DPRD Kaltim bersedia memfasilitasi dialog antar-pihak. “Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan ada keadilan bagi lingkungan yang rusak,” tambah Nova.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan konservasi dan pendidikan. Masyarakat dan mahasiswa berharap komitmen DPRD Kaltim diikuti tindakan nyata untuk memulihkan kerusakan ekosistem hutan serta menindak pelaku pelanggaran. (Chanz/sty)
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun