Connect with us

POLITIK

DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah

Diterbitkan

pada

DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah
Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III Tahun 2022 dan Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Tiga Buah Ranperda, Rabu (21/9/2022). (Foto: Humas DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut dua peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda Kaltim tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi. Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan pada rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9/2022).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, perihal pencabutan dua perda itu, pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Menurutnya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.

“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” jelasnya.

Baca juga:   Dorong Pedagang Pasar Tradisional Pakai QRIS, DPRD: Memang Sudah Waktunya

Karena itu dewan menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD. Hal inisebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan yang hadir mewakili Pemprov mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja.

Undang-undang ini memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca juga:   Dampak Kenaikan BBM, Wakil Ketua DPRD Kubar Haji Acong Bagi-Bagi Lagi Paket Sembako

Kedua, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Ketiga, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

“Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,” papar Diddy.

Adapun dengan terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai. Dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga:   Pembangunan Transisi Energi Bersih, Uni Eropa Jajaki Kerja Sama dengan Kaltim

“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” tegasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.