SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Heran, Kok Pergub Tambang Galian C Tak Kunjung Diteken Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim mempertanyakan sikap Gubernur Isran. Karena belum juga meneken pergub tentang pertambangan bahan galian C. Padahal regulasi dasarnya; Perpres No. 55 tahun 2022 sudah berlaku sejak April lalu.
Setelah menarik semua kewenangan perizinan pertambangan ke pusat. Presiden lalu mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penjabarannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada komoditi pertambangan non logam dan batuan. Sehingga, perizinan pertambangan galian C yang mencakup gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, obsidian, dolomit, tanah liat, batu tulis, batu kapur, batu apung, kasie kuarsa, garam batu, nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, tanah serap, tanah diatome, batu permata, dan setengah permata. Kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk Kaltim.
Idealnya, pemerintah daerah bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Selain juga bisa langsung menindak penambang nakal. Namun sepertinya kewenangan itu tak begitu menarik minat Gubernur Kaltim. Karena hingga sekarang, Gubernur Isran belum juga mengeluarkan Pergub tentang perizinan usaha tambang galian C sebagai regulasi penunjang pelaksanaan teknisnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Ia merasa, pergub itu penting untuk memperkuat dasar hukum tentang tambang galian C. Sedari perizinan sampai pengawasan di lapangan.
“Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” kata Udin, belum lama ini.
Kritikan Udin ini berdasarkan aduan pengusaha pertambangan galian C. Banyak pengusaha yang tidak mengajukan perizinan kepada DPMPTSP, lantaran terhalang dengan tidak ada pergubnya.
“Karena di PTSP menunggu pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,”tegas Udin.
Di antara konsekuensi yang harus ditanggung karena tidak adanya pergub tersebut. Adalah akan semakin maraknya penambangan galian C ilegal di Kaltim. Jadi, siapa yang merugi?
Hal-hal yang dikhawatirkan itu sudah mulai terjadi. Beberapa anggota dewan telah mendapati kasus tambang galian C ilegal. Yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Tak menutup kemungkinan, masih lebih banyak lagi di tempat lainnya. (NG/DRA)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Program Internet Desa Kaltim Capai 441 Desa, Ditanggung Pemprov hingga 5 Tahun
-
PARIWARA4 hari ago
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Kazakhstan–Tajikistan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Ringankan Beban Warga, Subsidi Administrasi Hunian Capai Rp10 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat di Baznas Award 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Resmi Ditutup, Wagub Seno Targetkan Kaltim Expo 2026 Tembus Rp14 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Mangrove Kaltim Menyusut Drastis, dari 950 Ribu Jadi 240 Ribu Hektare
-
OLAHRAGA4 hari ago
Targetkan Kemenangan di ARRC Mandalika, Tim Yamaha Racing Indonesia Siap Cetak Prestasi Home Race