SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Pantau Pertamina Atasi Kasus Kendaraan Rusak Akibat BBM

Setelah Pertamina Patra Niaga menyetujui desakan pengadaan bengkel di tiap SPBU bagi kendaraan yang terdampak BBM, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut pihaknya belum akan membawa kasus ini ke ranah hukum. DPRD memberi ruang kepada Pertamina untuk terlebih dulu memperbaiki sistemnya.
Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam berita acara usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 lalu. RDP tersebut membahas masalah BBM SPBU yang diduga menyebabkan sejumlah kendaraan tersendat hingga lumpuh total dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah bersama-sama menandatangani berita acara terkait bahwa manajemen Pertamina bertanggung jawab akan membuka bengkel di 10 kabupaten/kota disertai dengan bukti-bukti ketika konsumen melakukan transaksi,” ucap Sabaruddin.
Pertamina Diberi Ruang untuk Bertanggung Jawab
Sabaruddin menegaskan DPRD belum akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena Pertamina telah menawarkan solusi konkret. Pihaknya akan memberikan ruang bagi Pertamina untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistemnya.
Namun, ia memastikan akan tetap mengawasi jalannya kesepakatan agar tidak sekadar menjadi janji semata.
“Kita tidak mau masalah ini kembali berdampak kepada masyarakat. Maka dari itu, kami mendorong manajemen Pertamina untuk memperbaiki sistem,” tambahnya.
Bengkel Gratis untuk Korban BBM Tercemar
Isi berita acara antara DPRD Kaltim dan Pertamina menyepakati dua poin utama. Pertama, Pertamina bersedia menyediakan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat BBM dari SPBU resmi.
Kedua, layanan bengkel tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 9 April 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menunjukkan bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU.
“Kita berusaha fair juga, jangan tiba-tiba masyarakat datang ke sana tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang ada, kemudian minta ganti rugi kan itu salah juga,” ujar pria dari Fraksi Gerindra itu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi sekaligus upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan distribusi BBM. DPRD Kaltim berharap kebijakan ini menjadi standar penanganan keluhan ke depan, agar konsumen tidak kembali dirugikan.
“Kita berikan kebebasan untuk Pertamina melaksanakan tugasnya. Kalau soal pemanggilan lanjutan, bagaimana mau manggil lagi kalau kita belum tahu mereka bekerja atau tidak.” tegasnya. (tha/sty)
-
PARIWARA5 hari ago
Yamaha Hadir di IMOS 2025, Suguhkan Motor Premium dan Promo Spesial
-
KUKAR5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Pelajar Lawan Hoaks dan Konten Negatif di Medsos
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus Kekerasan di Kaltim Capai 916 hingga Agustus 2025, Samarinda Tertinggi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Raih Penghargaan Lembaga Pemerintahan Pendukung Program Halal Terbaik di IHYA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat