SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Pantau Pertamina Atasi Kasus Kendaraan Rusak Akibat BBM

Setelah Pertamina Patra Niaga menyetujui desakan pengadaan bengkel di tiap SPBU bagi kendaraan yang terdampak BBM, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut pihaknya belum akan membawa kasus ini ke ranah hukum. DPRD memberi ruang kepada Pertamina untuk terlebih dulu memperbaiki sistemnya.
Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam berita acara usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 lalu. RDP tersebut membahas masalah BBM SPBU yang diduga menyebabkan sejumlah kendaraan tersendat hingga lumpuh total dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah bersama-sama menandatangani berita acara terkait bahwa manajemen Pertamina bertanggung jawab akan membuka bengkel di 10 kabupaten/kota disertai dengan bukti-bukti ketika konsumen melakukan transaksi,” ucap Sabaruddin.
Pertamina Diberi Ruang untuk Bertanggung Jawab
Sabaruddin menegaskan DPRD belum akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena Pertamina telah menawarkan solusi konkret. Pihaknya akan memberikan ruang bagi Pertamina untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistemnya.
Namun, ia memastikan akan tetap mengawasi jalannya kesepakatan agar tidak sekadar menjadi janji semata.
“Kita tidak mau masalah ini kembali berdampak kepada masyarakat. Maka dari itu, kami mendorong manajemen Pertamina untuk memperbaiki sistem,” tambahnya.
Bengkel Gratis untuk Korban BBM Tercemar
Isi berita acara antara DPRD Kaltim dan Pertamina menyepakati dua poin utama. Pertama, Pertamina bersedia menyediakan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat BBM dari SPBU resmi.
Kedua, layanan bengkel tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 9 April 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menunjukkan bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU.
“Kita berusaha fair juga, jangan tiba-tiba masyarakat datang ke sana tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang ada, kemudian minta ganti rugi kan itu salah juga,” ujar pria dari Fraksi Gerindra itu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi sekaligus upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan distribusi BBM. DPRD Kaltim berharap kebijakan ini menjadi standar penanganan keluhan ke depan, agar konsumen tidak kembali dirugikan.
“Kita berikan kebebasan untuk Pertamina melaksanakan tugasnya. Kalau soal pemanggilan lanjutan, bagaimana mau manggil lagi kalau kita belum tahu mereka bekerja atau tidak.” tegasnya. (tha/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
NUSANTARA5 hari ago
ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Publik