Connect with us

SAMARINDA

DPRD Kaltim Percepat Penanganan Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul, Desak Penetapan Tersangka

Diterbitkan

pada

Rapat gabungan Komisi DPRD Kaltim. (Chandra/Kaltim Faktual)

Kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul memicu reaksi cepat DPRD Kaltim. Lewat rapat gabungan lintas komisi, wakil rakyat mendesak penetapan tersangka dan revisi izin perusahaan tambang yang menyerobot kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare.

Komisi Gabungan I hingga IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait untuk mengawal penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Rapat yang dipimpin Darlis Pattalongi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menyoroti temuan aktivitas penambangan ilegal seluas 3,26 hektare yang tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri, Senin, 5 Mei 2025.

Tindakan Awal dan Temuan Lapangan

Berdasarkan paparan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, aktivitas penambangan ilegal di KHDTK Lempake, Samarinda, pertama kali dilaporkan setelah surat ajakan kerjasama pertambangan dari KSU tersebut diabaikan oleh pihak universitas pada Agustus 2024. Pengecekan lokasi pasca-Lebaran 2025 menemukan lahan seluas 3 hektare telah digusur.

Unmul kemudian membentuk tim internal untuk pendampingan hukum dan pelaporan, sementara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim mulai menyelidiki kasus ini sejak April 2025.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengonfirmasi bahwa KSU Putra Mahakam melakukan penambangan di luar izinnya, termasuk tumpang tindih 0,14 hektare di bagian selatan dan 0,1 hektare di utara KHDTK. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 168 UU Pertambangan.

Proses Hukum dan Rekomendasi

Hingga akhir April 2025, Balai Gakkum telah memeriksa 10 dari 14 saksi, termasuk mahasiswa, pengelola KHDTK, dan karyawan KSU. Polda Kaltim juga memasang police line di lokasi dan mengidentifikasi dua tersangka kunci: Riko Stefanus dan Anggit. Kapolda Kaltim menjamin penetapan tersangka dalam dua minggu ke depan.

Komisi Gabungan DPRD Kaltim merekomendasikan:

  1. Penuntutan hukum transparan dengan batas waktu 2 minggu untuk penetapan tersangka.
  2. Valuasi ekonomi oleh Unmul untuk menghitung kerugian materi sebagai dasar gugatan perdata.
  3. Revisi IUP perusahaan yang tumpang tindih dengan KHDTK, termasuk KSU Putra Mahakam dan CV Bismillah Reskaltim.
  4. Pembentukan tim pengawasan terpadu bersama DPRD, kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait untuk mencegah pelabuhan ilegal dan pengawasan tambang.

Dukungan untuk Keberlanjutan KHDTK

Wakil Rektor Unmul menegaskan, KHDTK bukan hanya aset universitas, tetapi juga kawasan ilmiah dan ekologis vital bagi Kaltim. Yayasan Ulin Nusantara Lestari dan Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim mendesak penindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi hutan lain.

Komisi IV DPRD Kaltim menekankan pentingnya kejelasan kerugian ekonomi dan dukungan fasilitas keamanan untuk KHDTK. “Kasus ini adalah tamparan bagi dunia pendidikan. Pelaku harus ditindak, dan IUP yang bermasalah tidak boleh diperpanjang,” tegas Darlis Pattalongi.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk mengawal proses hukum dan memulihkan KHDTK. Hasil valuasi ekonomi dan perkembangan penyidikan diharapkan menjadi landasan kebijakan berkelanjutan pencegahan tambang ilegal di Kaltim. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.