Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Chandra/Kaltim Faktual)

DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan serius di sektor pertambangan, terutama menyangkut lemahnya penegakan hukum lingkungan dan minimnya upaya reklamasi lahan pasca-tambang. Komisi II menuntut pemerintah lebih tegas dan selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan keseriusan dalam mereklamasi lahan pasca-tambang. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.

Firnadi menyoroti pentingnya semangat bersama dalam pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Khususnya di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan sesuai kesepakatan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi,” tegasnya, Selasa 15 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penanganan pasca-tambang merupakan kunci utama dalam upaya penegakan lingkungan.

“Jika kewenangan ada di pemerintah daerah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka penegakan untuk mereklamasi lubang-lubang tambang dan memperbaiki kerusakan seperti tanah longsor harus benar-benar serius. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

Namun, Firnadi juga mengingatkan tentang kompleksitas kewenangan antara pusat dan daerah.

“Untuk kegiatan tambang skala besar seperti PKP2B, kewenangan berada di pemerintah pusat. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi kini menjadi beban kita di daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.

“Di tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan gambaran konkret dari pemohon mengenai rencana penyelesaian akhir tambang dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika tidak ada penjelasan memadai, pemberian izin perlu dipertimbangkan matang-matang,” pungkasnya. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.