KUTIM
DPRD Kutai Timur Sahkan 32 Raperda di Rapat Paripurna ke-13

DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-13. Rapat ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda. Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-13 untuk menandatangani program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta perwakilan perangkat daerah dan Forkopimda ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda.
Dalam sambutannya pada agenda Jumat, 1 Desember 2023 itu, Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun.
Propemperda menjadi produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutim, hasil dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah.
“Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024, sementara DPRD Kutim mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan yang disepakati. Rancangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pertanggung jawaban anggaran daerah, rencana tata ruang wilayah, hingga ketertiban umum.
“Hasil rapat Propemperda menyetujui perencanaan dan penyusunan 21 rancangan perda yang termasuk anggaran pendapatan, penyelenggaraan transportasi, hingga rencana pengembangan pariwisata. Sementara DPRD Kutim menyetujui 11 Raperda inisiatif tahun 2024, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan petani plasma sawit, dan penyelenggaraan keolahragaan,” tambahnya.
Setelah hasil rapat Propemperda dibacakan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur di tahun 2024. (gdc/rw)
ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
SAMARINDA3 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
POLITIK3 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji
-
POLITIK4 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon

