Connect with us

KUTIM

DPRD Kutai Timur Sahkan 32 Raperda di Rapat Paripurna ke-13

Diterbitkan

pada

BENNER DISKOMINFO KUTIM

DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-13. Rapat ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda. Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-13 untuk menandatangani program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta perwakilan perangkat daerah dan Forkopimda ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda.

Dalam sambutannya pada agenda Jumat, 1 Desember 2023 itu, Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun.

Baca juga:   Guru SLB Kutim Arum Puspitaningtyas, Juara Provinsi, Berprestasi di Nasional

Propemperda menjadi produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutim, hasil dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah.

“Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024, sementara DPRD Kutim mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan yang disepakati. Rancangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pertanggung jawaban anggaran daerah, rencana tata ruang wilayah, hingga ketertiban umum.

“Hasil rapat Propemperda menyetujui perencanaan dan penyusunan 21 rancangan perda yang termasuk anggaran pendapatan, penyelenggaraan transportasi, hingga rencana pengembangan pariwisata. Sementara DPRD Kutim menyetujui 11 Raperda inisiatif tahun 2024, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan petani plasma sawit, dan penyelenggaraan keolahragaan,” tambahnya.

Baca juga:   UMK Kutim 2024 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari Provinsi

Setelah hasil rapat Propemperda dibacakan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur di tahun 2024. (gdc/rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.