KUTIM
DPRD Kutim Lakukan Hearing Sengketa Lahan Desa Pengadan

DPRD Kutim melakukan hearing bersama pihak terkait. Unutk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Desa Pengadan, Kec. Sandaran. Antara kelompok tani dengan pihak perusahaan yang bersengketa sekitar 73 hektare lahan.
Senin 10 Juni 2024, DPRD Kutai Timur (Kutim) melaksanakan hearing terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.
Hearing tersebut diadakan untuk menindaklanjuti surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, didampingi oleh anggota dewan lainnya. Yaitu, Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kutai, Agusriansya Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani.
“Tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan SBA untuk wilayah yang mau ditambang,” ujarnya Agus dalam Hearing di DPRD Kutim.
Dengan dugaan tersebut, ia mencurigai adanya dugaan upaya pemufakatan jahat. “Kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Dari penjelasannya, ia berpendapat masih banyak pemenuhan legal yang harus dipenuhi dalam rangka kepemilikan lahan.
“Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan.”
“Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam kesepahaman antara SBA dan kelompok tani.
“Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan.
“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” kata Anggota komisi D DPRD Kutim ini.
Agar persoalan ini tuntas, ia mengusulkan agar penyelesaian sengketa lahan seluas 73 hektar ini segera dicari solusinya untuk rakyat.
“Karena mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” pungkasnya. (han/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening