Connect with us

SAMARINDA

DPRD Minta Pemkot Mulai Proyek Pasar Pagi  Samarinda Tanpa Mengganggu Ruko Warga

Diterbitkan

pada

pasar pagi
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. (Nisa/Kaltim Faktual)

Sampai sekarang, 48 pemilik ruko SHM di area Pasar Pagi Samarinda masih menolak menjual asetnya ke pemerintah. DPRD pun berharap pemkot memulai pembangunan ulang pasar, tanpa mengganggu ruko sebelum ada kesepakatan.

Gejolak kedua dari rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda masih bergulir. Pasalnya desain Pasar Pagi yang baru ternyata mengenai lahan 48 ruko milik warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang lokasinya tepat di sebelah pasar.

Hal ini membuat proses pembangunan tak bisa dijalankan sesuai rencana. Jika ruko-ruko itu belum terbeli. Dan sayangnya, pemilik ruko enggan menjual asetnya ke pemerintah.

Untuk mencari jalan keluar, DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik ruko dan pemkot. Namun pertemuan itu belum juga menghasilkan kesepakatan. Pemilik ruko masih menolak menjual asetnya. Sementara pemkot tetap kukuh pada rencananya. Deadlock.

Baca juga:   Proyek Revitalisasi Citra Niaga Samarinda Molor dari Target

Pemilik Ruko Enggan Melunak

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebut ada beberapa alasan yang membuat para pemilik ruko menolak tawaran dari Pemkot Samarinda.

Pertama karena para pemilik ruko merasa tidak dilibatkan dalam hal perencanaan. Baru mengetahui ketika desain yang mengenai lahan mereka sudah jadi.

“Yang kedua mereka menyampaikan bahwa kalaupun pemerintah membangun. Tetapi dari 48 orang itu tetap menggunakan apa yang menjadi haknya,” jelas Joha Selasa 9 Januari 2024.

“Jadi belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi, kaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar guling,’ tambahnya.

Pembangunan Pasar Pagi Bisa Berlanjut

Joha menyebut karena belum ada kesepakatan, pihaknya meminta kepada pemerintah kota. Untuk tetap melakukan eksekusi rencana program pembangunan di atas lahan pemerintah sendiri.

Baca juga:   Soal Polemik Penyegelan Lapangan Vorvo, Begini Kata Akmal Malik dan Andi Harun

Pembangunan tidak boleh mengganggu hak dari 48 warga pemilik ruko itu. Selama belum ada kesepakatan, lahan 48 ruko itu tidak boleh ikut dieksekusi. Sehingga pemkot harus memikirkan solusinya.

Dalam hal ini, Joha mengaku kalau DPRD Samarinda hanya sebagai fasilitator. Bagaimana agar keinginan masyarakat terpenuhi dan keinginan pemkot juga terpenuhi.

“DPRD tidak mempermasalahkan kaitan dengan adanya pembangunan pemerintah kota. Nah, tetapi dengan adanya warga masyarakat yang mempunyai hak itu menolak maka harus diselesaikan.” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.