SEPUTAR KALTIM
DPRD Minta SK Larangan Distribusi Domba ke Kaltim Dicabut

Ketua Komisi II DPRD Kaltim meminta Pemerintah untuk segera menghapus Pergub Nomor 520/K.509/2020 tentang pelarangan distribusi ternak domba ke wilayah Kaltim.
Draf Perubahan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur sedang digodok. Sebelumnya, keputusan itu telah berlaku dan membatasi ‘impor’ domba yang mengakibatkan ternak domba di Kaltim dilarang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta agar pemprov dapat segera melakukan revisi ataupun penghapusan terhadap regulasi tersebut.
“Kita tidak boleh membedakan antara peternak mana aja. Mau domba, kambing, sapi dan seterusnya. Karena saya yakin masyarakat butuh ternak domba juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nidya meminta agar seluruh peternak yang ada di Kaltim. Bisa mendapatkan penghasilan yang besar dari usahanya, seperti peternak di Pulau Jawa dan Sulawesi. Dengan memelihara dan membesarkan beberapa jenis hewan ternak, semisal domba.
“Kami akan mendukung upaya pemerintah untuk membuka ruang kepada peternak domba di Kaltim, tentunya dengan kajian tidak mengganggu ternak yang lain,” pungkasnya.
Awal Mula Pelarangan Domba di Kaltim
Beberapa waktu lalu, Dinas Peternakan Kaltim menengarai terjadinya kasus Malignant Catarrhal Fever (MCF). Ini adalah penyakit ingusan yang disebabkan alcelaphine herpesvirus 1 (AIHV-1) dan ovine herpesvirus 2 (OvHV-2).
MFC bersifat sporadik dengan tingkat kematian hingga 100 persen yang mampu menyerang sapi, rusa, bison, kerbau, dan hewan sejenisnya.
Nah, domba dianggap sebagai hewan ternak yang dapat menjadi pengantar penyakit MCF pada sapi Bali. Pemprov khwatir keberadaan domba mengganggu produktivitas peternakan di Bumi Etam. Pasalnya 90 persen jenis sapi di Kaltim adalah sapi Bali.
Ini lah yang menjadi cikal bakal terbitnya SK Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur. Yang belakangan menjadi keluhan peternak domba di sejumlah wilayah di Bumi Mulawarman. (dmy/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja