SAMARINDA
DPRD Samarinda Dalami Raperda Perlindungan Pekerja Non-Formal, Fokus pada Kompleksitas Relasi Kerja Domestik

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya kajian menyeluruh dalam merumuskan regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART), mengingat kompleksitas hubungan kerja perorangan yang belum tersentuh payung hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan Pasie menanggapi urgensi perlindungan hak bagi pekerja non-formal yang selama ini kerap mengeluhkan ketiadaan payung hukum yang jelas.
“Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada aturan yang menjadi acuan,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Pasie mengakui kompleksitas penyusunan regulasi ini, terutama karena banyak pekerjaan non-formal melibatkan hubungan kerja perorangan, bukan badan hukum.
“Contoh nyatanya adalah kerja sama langsung antara ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dengan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia yang umumnya memiliki klausul perjanjian jelas,” jelasnya.
Ia menekankan, DPRD Samarinda perlu menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dari perspektif hukum, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami belum bisa merinci bentuk peraturannya saat ini. Banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kajian hukum menyeluruh,” tambah Pasie.
Pasie juga menyoroti beberapa tantangan spesifik dalam sektor ini, seperti ketidakjelasan durasi kerja, status pekerja yang tinggal di tempat kerja (live-in), dan pelebaran job desc di luar kesepakatan awal.
“Misalnya, apakah ART yang tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Atau bagaimana jika tiba-tiba diminta membantu usaha sampingan? Ini memerlukan kejelasan aturan,” paparnya.
Ia mengakui bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik telah menjadi perhatian nasional, merujuk pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang digodok DPR RI.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat membuktikan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” tegas Pasie. (chanz/sty)
-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
KORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
IKN Perkuat Komitmen Penghijauan di Hadapan Gubernur Seluruh Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara