NUSANTARA
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Para pengemudi ojek online memprotes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Beberapa driver melaporkan hanya menerima Rp50 ribu, angka yang jauh di bawah ekspektasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan oleh kategorisasi dari pihak aplikator. Driver yang hanya mendapat Rp50 ribu umumnya masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Jadi kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar mengandalkan ojek online sebagai sumber penghasilan utama,” ujar Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 25 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
BHR untuk Pekerja Penuh Waktu Lebih Besar
Sementara itu, pengemudi yang bekerja penuh waktu menerima BHR dengan nominal lebih tinggi. Immanuel menyebut, di platform Maxim, misalnya, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500 ribu, dengan beberapa driver mendapatkan hingga Rp 1 juta atau lebih.
Di platform lain seperti Gojek, Grab, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat. Grab juga melaporkan telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan nominal Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Protes Driver Ojol
Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut ada pengemudi Gojek yang hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.
Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan bahwa Kemnaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
“Awalnya, platform digital ini bahkan tidak memberikan BHR. Jadi sebenarnya ini sudah lebih baik, meskipun kami tetap berharap driver ojol bisa melihat kebijakan ini secara keseluruhan,” kata Immanuel.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir sebagai bentuk tunjangan jelang hari raya. Pembayaran BHR ini dilakukan mulai 22 hingga 24 Maret 2025. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian