SAMARINDA
Dugaan Perusahaan Cangkang dalam Proyek Teras Samarinda, DPRD Bersiap Gunakan Hak Interpelasi

Kontraktor pelaksana proyek Teras Samarinda tak kunjung menyelesaikan kewajiban atas puluhan nasib para pekerjanya. DPRD Samarinda berencana pakai hak interpelasi.
Meski pengerjaan proyek Teras Samarinda Tahap I telah rampung, sebanyak 84 pekerja hingga kini belum memiliki nasib yang jelas. PT Samudera Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor tak kunjung memenuhi kewajibannya untuk membayar upah para pekerja.
Pertimbangkan Hak Interpelasi
Sebagai langkah hukum meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah, para wakil rakyat berencana menggulirkan hak interpelasinya sebagai respons.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Anhar menyampaikan wacana tersebut dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPD Pemuda Indonesia Kota Samarinda.
Menurutnya, hak interpelasi merupakan langkah yang tepat untuk menuntut kejelasan atas polemik pembayaran upah para pekerja proyek Teras Samarinda.
“Hak interpelasi adalah hak yang bisa digunakan DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah. Daripada hanya berdebat di ruang yang tidak jelas arahnya, lebih baik kita menempuh jalur konstitusional yang lebih formal dan terhormat,” ujarnya.
Adapun, hak interpelasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 167 ayat 1 huruf b tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan tersebut, pengajuan hak interpelasi harus mendapat dukungan dari minimal tujuh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Lebih lanjut menyoal prosedur pengajuan hak interpelasi, Anhar menyebut akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan partainya, PDI Perjuangan (PDIP).
Sebagai fraksi yang memiliki 6 kursi di DPRD Kota Samarinda, Anhar menyebut pihaknya hanya membutuhkan setidaknya satu anggota DPRD dari fraksi berbeda untuk memenuhi syarat formal pengajuan hak interpelasi.
“Jika semua anggota fraksi PDIP setuju, kita hanya perlu mencari satu suara tambahan dari fraksi lain,” jelasnya.
Dugaan Perusahaan Cangkang
Dalam kesempatan itu dirinya turut menyinggung dugaan bahwa proyek Teras Samarinda Tahap I melibatkan perusahaan cangkang yang digunakan kontraktor utama. Namun demikian, ia menekankan bahwa pihaknya perlu memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Wali Kota Samarinda sebelum melanjutkan langkah.
“Kita harus meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait status perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Jika memang benar ada perusahaan cangkang yang digunakan untuk proyek ini, kita perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana sistem pengadaannya dan siapa yang bertanggung jawab.”
Tak ketinggalan, Anhar mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap berbagai mega proyek yang bersumber dari dana APBD. Ia menilai, pembangunan yang menelan anggaran besar perlu diawasi secara ketat.
“Saya pikir wajar jika DPRD melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek besar yang didanai APBD. Kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi. Semua proyek harus dievaluasi, baik yang telah selesai maupun yang masih berjalan.”
Selain itu, beredar informasi bahwa kontraktor berencana membayar upah pekerja pada 24 Maret 2025 mendatang. Menanggapi hal ini, Anhar menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa pekerja yang telah menyelesaikan proyek Teras Samarinda menerima upah mereka. Tidak peduli siapa yang harus bertanggung jawab, yang terpenting adalah hak pekerja harus segera dipenuhi,” katanya menutup. (nkh/sty)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan