SAMARINDA
Dukung Program P4GN, Pemkot Samarinda Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Fasilitas Rehabilitasi

Komitmen nyata ditunjukkan Pemkot Samarinda untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Lahan seluas 5 hektare bakal disiapkan untuk pengembangan fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebanyak 3,33 juta anak muda di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba.
Namun, upaya rehabilitasi sering kali terkendala oleh keterbatasan anggaran. Hingga kini, permasalahan ini masih menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program rehabilitasi gratis. Pemkot Samarinda secara resmi menjalin kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Langkah ini dinilai Pemkot Samarinda sebagai upaya strategis untuk menyediakan penanganan yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Dukungan yang diberikan Pemkot Samarinda meliputi fasilitas dan anggaran. Lahan seluas 5 hektare yang berada tak jauh dari Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah rencananya akan difungsikan sebagai pengembangan fasilitas rehabilitasi.
Bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hal ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberi kesempatan bagi para narapidana untuk bisa pulih dan kembali menjadi individu yang produktif di masyarakat kelak.
“Melalui sinergi inilah, maka kami optimis untuk menciptakan lingkungan yang terbebas dan bersih dari peredaran barang haram narkoba,” kata Andi Harun dalam sambutannya.
Adapun agenda yang dihelat pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Rapat Mangkupalas Balai Kota ini, turut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Pengguna Narkoba Berhak Direhabilitasi
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba sejatinya berhak memperoleh rehabilitasi, baik dalam bentuk sosial maupun medis.
“Karena sistem hukum kita hari ini, itu mengakui bahwa pengguna itu direhab,” ujar Marthinus.
Lebih lanjut, menyoal keputusan status seseorang sebagai pengedar atau pengguna, Marthinus menyampaikan bahwa prosesnya harus melalui asesmen terpadu. Hal tersebut mencakup di dalamnya berbagai unsur seperti hukum, sosial, kejaksaan, keluarga, dan kesehatan.
“Perlu kita lihat secara komprehensif dan dari sudut pandang yang berbeda-beda. Maka kita harus terus pertahankan program ini supaya kita menyelesaikan problem overcapacity yang hari ini ada di lapas-lapas kita.”
Adapun saat ini lebih dari 52 persen kasus yang ada di lapas diisi oleh kasus-kasus narkotika. (nkh/sty)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas