Connect with us

KUKAR

Edarkan Sabu-Sabu, Oknum IRT di Muara Badak Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Oknum IRT berinisial H yang mengedarkan sabu-sabu di Muara Badak. (Foto: Tribrata News)

Pengedar narkoba kini bisa jadi siapa saja. Di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (35) nekat mengedarkan sabu-sabu.

Alhasil perempuan yang beralamat di Jalan Kapitan Toko Lima ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Gunung Haji, Desa Muara Badak, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata pada Ahad (2/10/2022) membenarkan anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar.

“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Gunung Haji, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak sering digunakan untuk transaksi narkotika,” tutur Yoshimata.

Personel Reskrim lantas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku H dengan gerak-gerik mencurigakan membuang satu buah botol plastik warna putih dengan tutup hijau. Setelah diperiksa, ditemukan di dalam botol itu sebungkus klip plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Jadi saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti (BB) untuk mengelabui petugas,” paparnya.

Selain barang bukti tersebut, aparat juga mengamankan ponsel serta dan uang tunai Rp950 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.