SAMARINDA
Ekonom Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir Citra Niaga: Kalau Jadi VIP, Fasilitas Apa yang Meningkat?

Tarif parkir di Citra Niaga akan segera naik. Karena ditetapkan sebagai area parkir Zona A alias VIP. Ekonom Purwadi Purwoharsojo mempertanyakan fasilitas parkir yang ditawarkan hingga membuatnya menjadi VIP. Kalau worth it, ya tidak masalah.
Belum lama ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memetakan kawasan parkir untuk tepi jalan. Membaginya menjadi beberapa kategori. Untuk yang khusus dikelola Dishub, dibagi menjadi Zona A dan Zona B.
Yang membedakan keduanya ialah lokasi dan tarif parkirnya. Zona A meliputi lokasi kegiatan atau event, area parkir layanan VIP (lokasi strategis, dekat, aman, dan nyaman bagi kendaraan), lokasi parkir mandiri atau kantong khusus parkir dekat pusat keramaian. Sementara Zona B merupakan lokasi tepi jalan umum dan kantong khusus parkir biasa.
Pada Zona A, tarif parkirnya untuk kendaraan roda 2 alias motor sebesar Rp5ribu, dan untuk mobil Rp7 ribu. Sementara untuk parkir Zona B, masih mengacu pada tarif lama, Rp2 ribu untuk motor, dan Rp5 ribu untuk mobil.
Untuk Zona A, akan ditetapkan untuk beberapa area parkir di Samarinda. Satu di antaranya Citra Niaga. Nantinya pembayaran parkir akan melalui sistem non-tunai menggunakan mesin EDC.
Tanggapan Pengamat Ekonomi
Pengamat Ekonomi dari Unmul, Purwadi Purwoharsojo mempertanyakan terkait perbedaan parkir VIP dengan area parkir biasa. Terutama di kawasan Citra Niaga yang tampak seperti area parkir biasa di tepi jalan.
“Harus jelas antara VIP dan biasa itu apa fasilitasnya gitu loh. Di mal kan jelas parkir VIP jumlahnya terbatas dan harganya lebih mahal. Dan aksesnya lebih mudah dan lainnya,” jelasnya ketika dihubungi Kaltim Faktual Jumat, 6 September 2024.
Sementara di Citra Niaga sendiri, selain tampil dengan wajah baru, belum tampak fasilitas tambahan terkait tempat parkir. Semisal parking gate, ataupun fasilitas lain yang membuatnya berbeda dengan parkir tepi jalan lainnya.
Menurut Purwadi, parkir yang dilabeli VIP atau dengan tarif yang lebih mahal biasanya dikelola oleh swasta. Sebab bersifat mencari keuntungan alias profit. Sementara parkir dari pemerintah cenderung murah namun aman.
Dishub sendiri belum memetakan secara keseluruhan terkait area parkir mana saja yang masuk VIP. Sejauh ini baru Citra Niaga, dan area parkir Teras Samarinda yang akan segera ditetapkan sebagai Zona A.
“Seharusnya penetapan kantong parkir VIP harus clear dulu oleh Dishub. Kriterianya apa, lalu dengan retribusi segitu, kompensasi yang paling membedakan dengan tarif biasa itu apa,” tambah Purwadi.
Menurutnya fasilitasnya sendiri harus siap. Kalau tarifnya naik tapi dibarengi dengan peningkatan fasilitas, masih oke. Tapi kalau tidak ada perbedaan dengan area parkir tepi jalan lainnya, ya tidak lazim.
“Jadi jangan sedikit-sedikit pungutan, tapi timbal balik ke publik fasilitas atas apa yang dia bayar harus sebanding.”
“Yang kedua disiapkan infrastrukturnya. Manusianya harus siap yang kelola di situ yang bertanggung jawab, dipastikan mana yang vip mana yang biasa. Tukang parkirnya harus clear bener-bener orang Dishub jangan sampai jukir liar. Ini kan yang nggak beres-beres,” pungkasnya. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja