NUSANTARA
Ferdy Sambo ‘Tak Jadi’ Dapat Masa Percobaan 10 Tahun
Kalau mengikuti aturan, Ferdy Sambo harus tetap menjalani eksekusi mati. Karena aturan baru KUHP soal masa percobaan 10 tahun, tak bisa diterapkan pada kasusnya.
Pemberitaan vonis mati untuk Ferdy Sambo langsung bikin heboh Indonesia. Namun tak lama berselang, muncul isu bahwa dia tidak akan langsung dieksekusi. Lantaran pada KUHP yang baru, penerima vonis mati akan mendapat masa percobaan di penjara selama 10 tahun. Kalau terbukti berkelakuan baik, maka vonis mati akan batal. Dan sebaliknya.
Usut punya usut, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Rupanya aturan baru dalam KUHP terkini belum berlaku untuk kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
“KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas,” katanya, Senin 13 Februari 2023, mengutip dari Kompas.com.
Dengan begitu, Ferdy Sambo masih dikenakan pasal pada KUHP yang lama. Abdul menerangkan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan kepada Sambo. Justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
“Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan,” terang Abdul.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
“Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” kata Eva.
Selain itu, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026. Karena di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, persidangan kasus Sambo memang berlangsung alot dan penuh drama. Bermula dari 27 Oktober 2022 lalu, dan baru putusan pada Februari 2023.
Dalam berbagai pemberitaan, Ferdy Sambo diprediksi akan melakukan perlawanan terakhir. Seperti ancaman membuka bobrok oknum perwira Polri. Sehingga belum dapat dipastikan apakah vonis mati ini akan mengakhiri kasus pembunuhan Brigadir J atau belum. (dra)
-
SAMARINDA5 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU3 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN1 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA2 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN1 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD

