NUSANTARA
Ferdy Sambo ‘Tak Jadi’ Dapat Masa Percobaan 10 Tahun

Kalau mengikuti aturan, Ferdy Sambo harus tetap menjalani eksekusi mati. Karena aturan baru KUHP soal masa percobaan 10 tahun, tak bisa diterapkan pada kasusnya.
Pemberitaan vonis mati untuk Ferdy Sambo langsung bikin heboh Indonesia. Namun tak lama berselang, muncul isu bahwa dia tidak akan langsung dieksekusi. Lantaran pada KUHP yang baru, penerima vonis mati akan mendapat masa percobaan di penjara selama 10 tahun. Kalau terbukti berkelakuan baik, maka vonis mati akan batal. Dan sebaliknya.
Usut punya usut, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Rupanya aturan baru dalam KUHP terkini belum berlaku untuk kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
“KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas,” katanya, Senin 13 Februari 2023, mengutip dari Kompas.com.
Dengan begitu, Ferdy Sambo masih dikenakan pasal pada KUHP yang lama. Abdul menerangkan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan kepada Sambo. Justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
“Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan,” terang Abdul.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
“Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” kata Eva.
Selain itu, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026. Karena di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, persidangan kasus Sambo memang berlangsung alot dan penuh drama. Bermula dari 27 Oktober 2022 lalu, dan baru putusan pada Februari 2023.
Dalam berbagai pemberitaan, Ferdy Sambo diprediksi akan melakukan perlawanan terakhir. Seperti ancaman membuka bobrok oknum perwira Polri. Sehingga belum dapat dipastikan apakah vonis mati ini akan mengakhiri kasus pembunuhan Brigadir J atau belum. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening