SEPUTAR KALTIM
FKP Jadi Sarana Pemprov Kaltim Himpun Masukan Perbaikan Standar Layanan

Pemprov Kaltim terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui Forum Konsultasi Publik, Biro Organisasi Setda Kaltim membuka ruang dialog partisipatif untuk menghimpun masukan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih adaptif dan responsif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka evaluasi dan penetapan standar pelayanan. Kegiatan berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 18 September 2025.
Acara ini dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan sekaligus Plt. Kepala Bagian Tata Laksana, Adriani, serta Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Hj. Nani Nuraini.
Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022, yang menjadi pedoman instansi pemerintah dalam menggelar forum serupa. Tujuan utamanya adalah menghimpun masukan dari masyarakat dan mitra kerja untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik.
“FKP ini bukan hanya sekadar forum seremonial, tetapi juga ruang dialog dan diskusi yang partisipatif. Melalui forum ini, publik memiliki kesempatan untuk menyampaikan opini, kritik, maupun saran demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, forum konsultasi publik dapat melibatkan pengguna layanan, praktisi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. Namun, karena lingkup kerja Biro Organisasi Setda Kaltim lebih fokus pada perangkat daerah provinsi serta kabupaten/kota, maka forum kali ini menitikberatkan pada partisipasi pengguna layanan.
Iwan juga menguraikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, hingga Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik.
“Kegiatan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan forum konsultasi sebagai bentuk peran serta masyarakat,” jelasnya.
Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan yang menjadi landasan tindak lanjut hasil diskusi bersama.
Melalui forum ini, Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim berharap tercipta standar pelayanan yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga kualitas birokrasi daerah semakin selaras dengan kebutuhan publik. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kasus DBD Makan Korban di 8 Daerah, Dinkes Kaltim Perintahkan Pemeriksaan Dini
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Volume Trading Pintu Futures Melonjak 3 Kali Lipat, Catat Rekor Baru pada Agustus
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BPKP Kaltim Tekankan Pengawasan Ketat Anggaran Pembangunan Daerah
-
KUKAR3 hari ago
Hari Jantung Sedunia 2025, Masyarakat Kaltim Diajak Lebih Peduli Kesehatan Jantung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Erau Adat Kutai 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Stadion Rondong Demang
-
SAMARINDA3 hari ago
Pemprov Kaltim Apresiasi Yatim Fest 2025, Jadi Gerakan Kebahagiaan dan Harapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim: Transformasi Digital Kunci Tata Kelola Pemerintahan Modern
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kemendikdasmen Tegaskan Peran Pemda Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia