SAMARINDA
Fokus di 4 Subsektor Ekonomi Kreatif, Raperda Ekraf Samarinda Bakal Rampung Tahun Ini

Pemkot Samarinda bersama dengan DPRD, masih membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda. Fokusnya pada 4 subsektor ekonomi kreatif. Targetnya bakal rampung tahun ini.
Beberapa tahun belakangan, geliat indistri kreatif di Tanah Air menunjukkan tren yang positif. Semakin tahun menunjukkan peningkatan, terutama kontribusi terhadap perkembangan ekonomi.
Menyambut hal itu. Sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota bersama dengan DPRD Samarinda. Tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Ekonomi Kreatif. Hasil inisiasi DPRD.
Setelah mendapat aspirasi dari berbagai pihak. Terutama komunitas dan masyarakat pelaku ekonomi kreatif. Pemkot dan dewan kemudian membahasnya lebih lanjut. Sebab Kota Samarinda dinilai punya potensi bedar di sektor ekonomi kreatif.
Pada Selasa 27 Februari 2024, pemkot bersama Pansus II melakukan pembahasan terakhir. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin mengaku pembahasan 17 subsektor ekonomi kreatif sudah rampung di tahapan Pansus.
Sebanyak 17 subsektor itu. Yakni Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner. Lalu Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, hingga Kriya. Kemudian Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.
Namun dari 17 itu, yang akan difokuskan lebih dulu baru 4 subsektor. Dengan tetap mengakomodir subsektor lainnya sebagai penopang.
“Tadi diskusi terakhir penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Kami fokusnya di 4 jadi ada kuliner, kriya, musik, dan fesyen,” jelasnya kepada media Selasa 27 Februari 2024.
“Lalu kemudian juga kita sampaikan kepada Dinas Pariwisata untuk memasukkan aspirasi pelaku wisata ke dalam peraturan daerah ekonomi kreatif,” tambahnya.
Fahruddin menambahkan, setelah dari tahapan pansus ini. Selanjutnya Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian diolah dan dilakukan finalisasi secara internal.
Setelah itu, lanjut pada tahap pengolahan di badan hukum, hingga kemudian kembali finalisasi. Fahruddin bilang, Raperda ini akan sah jadi Perda pada tahun 2024 ini.
“Targetnya tahun ini. Tahun 2024 disahkan, kemudian tahun 2025 atau setelah disahkan bisa langsung diterapkan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan