POLITIK
Fraksi PAN Kaltim Soroti Pencabutan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kaltim. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dicabutnya Perda Kaltim 14/2012 ini lantaran Mahkamah Konstitusi RI membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Tahun 2015 dan kembali memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga perda tersebut tidak relevan lagi.
Usulan Pemprov ini dijawab seluruh fraksi DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-42 di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (4/10/2022).
Salah satu fraksi, Fraksi PAN, secara keseluruhan menyetujui pencabutan perda tersebut karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ada beberapa hal yang perlu kejelasan oleh Pemprov Kaltim.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo sekaligus sebagai anggota Fraksi PAN. Dia menyoroti korelasi antara pengelolaan pajak air permukaan (PAP) dan perda tersebut.
“Kan salah satu penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita berasal dari pajak air permukaan itu. Yang itulah yang menjadi catatan kami karena harus adanya pemasukan di Kaltim,” ungkap Sigit.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan terkait upaya Pemprov Kaltim dalam menghadapi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Meliputi kualitas air yang tercemar, banjir, kekeringan, dan pendangkalan.
“Pengelolaan sumber daya air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Jadi kami mau tahu bagaimana Pemprov Kaltim menyikapi hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Masudi Arta pada Rabu (5/10/2022) mengakui tidak ada korelasi antara PAP dan pencabutan perda tersebut. Karena Perda 14/2012 lebih berlaku kepada kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Kami di provinsi kan lebih kepada pajak air permukaan saja, bukan air bawah tanah. Jadi tidak ada berdampak sama sekali. Kabupaten/kota juga tidak berpengaruh sama sekali dengan dicabutnya perda itu,” kata Masudi.
Mengenai aturan baru, pihaknya menerangkan masih menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut.
“Kita lihat nanti. Yang pasti pajak air permukaan masih berlaku,” tegasnya.
Adapun setelah rapat paripurna ini dilaksanakan, Pemprov Kaltim akan menjawab pandangan fraksi DPRD Kaltim melalui rapat paripurna selanjutnya. (*/ng)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian