Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ganti Rugi Tahap Kedua Jalan Nursyirwan Belum Bisa Dilakukan

Diterbitkan

pada

jalan
RDP Komisi I DPRD Kaltim. (Dok)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menuturkan soal ganti rugi tanah warga untuk tahap kedua yang terkena pelebaran jalan umum di Jalan Nursyirwan Ismail belum dapat dilakukan.

Pasalnya, dari hasil pertemuan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran lahan warga di Rong Road 1 dan 2 Samarinda. Semua bersepakat untuk mengedepankan prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah.

“Harus jelas dulu siapa sebenarnya pemilik tanah yang masuk dipelebaran jalan umum itu, khawatir ketika tanpa dilakukan pendalaman dokumen justru akan timbul pihak lain yang mengklaim. Aspek legalitasnya ini yang utama,” jelasnya, Senin.

“Kalau uangnya menurut keterangan Pak Kadis PUPR, sudah siap. Hanya tinggal memastikan saja. Karena itu pihak yang memilki tanah itu jangan khawatir, ” tambahnya.

Mewakili Kantor Pertanahan Samarinda Aziz menyebutkan pengukuran telah dilakukan fan telah menerbitkan sebanyak 60 peta bidang tanah.

“10 bidang tanah klaim warga statusnya masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terindikasi kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK penetapan HPL Tahun 1982 prihal peta kawasan transmigrasi Kampung Embalut, Kecamatan Tenggarong,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, warga mengajukan klaim tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh warga diketahui oleh RT dan Kelurahan Setempat. (*/fth)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.