Connect with us

POLITIK

Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Baharuddin Demmu Ingin Fasilitasi Warga Kurang Mampu

Diterbitkan

pada

Ketua Fraksi PAN Kaltim Baharuddin Demmu Adakan Sosper di Desa Jantur Selatan. (Foto: Ferry/Kate.id)

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pria yang akrab disapa Bahar itu ingin memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.

Pasalnya selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini dilaksanakan di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (12/11/2021).

“Rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ucap Bahar.

Berlanjut ke sesi tanya jawab. Salah seorang warga bernama Asmawiansah menanyakan pemberian bantuan hukum gratis pada kasus warga yang tertangkap masalah peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia meminta kepada persyaratan pengajuan bantuan hukum untuk menangani masalah demikian.

Baca juga:   Hindari Perpecahan, Golkar, PAN, dan PPP Berkoalisi di 2024

Menjawab pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia mengimbau agar warga mengajukan proses bantuan hukum kepada LBH FH Unmul. Salah satu syaratnya dengan melengkapi lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Kalau sudah di pengadilan atau di polisi apakah sudah didampingi oleh advokat? Kalau belum akan kami coba dampingi,” papar Mahendra.

Selain itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno juga menambahkan. Pada proses bantuan hukum, warga diminta untuk menjelaskan bagaimana kronologis kasus terlebih dahulu. Menurutnya, warga memiliki hak agar didampingi orang yang mengerti hukum.

“Jadi bisa konsultasi terlebih dahulu. Harus didampingi supaya tidak terjadi masalah kesewenang-wenangan yang berlarut oleh aparat penegak hukum,” pungkas Retno. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.