PARIWARA
Giat Sosper Pajak Kesekian Kali, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Ingatkan Tenggat Pembayaran

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati kembali giat sosialisasikan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Kali ini Ia mengingatkan masyarakat Desa Tebru agar memperhatikan waktu pembayaran.
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati tak henti melakukan giat sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah (Sosper Perda) kepada warga sekitar Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser yang merupakan dapilnya.
Berbagai macam Perda telah Ia sampaikan kepada warganya. Kali ini tantang pajak daerah. Termasuk pajak kendaraan bermotor.
Sosper yang ke-9 kalinya. Kali ini Ia menyambangi Desa Tebru RT 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser. Pada Minggu, 30 Juli 2023.
Pada agenda sore itu, Sukmawati menggandeng pihak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD). Untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Mereka yang menyampaikan materi di antaranya Muhammad Dega dari UPTD PPRD Samsat Payment Point Paser. Dan juga Mas’ud Leman. Dengan dipandu oleh Fauzi sebagai moderator.
Sukmawati melihat, masyarakat di sana sudah taat bayar pajak secara mayoritas. Sehingga Sosper kali ini merupakan penguatan agar tetap taat pajak.
“Ya namanya masyarakat, pasti ada aja satu dua yang mucil. Tapi kebanyakan sudah sadar dan taat lah buat bayar pajak,” jelas Sukmawati usai agenda.
“Tapi lebih banyak yang taat dibanding yang tidak,” tambahnya.
Melalui Sosper, Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak hentinya mengingatkan masyarakatnya untuk membayar pajak. Karena hasilnya akan kembali kepada mereka.
Agenda sore tadi, dihadiri sekitar 80an orang lebih dari berbagai kalangan. Mulai dari orang tua hingga kalangan muda. Mereka menyambut baik agenda Sosper itu.
Masyarakat tampak antusias untuk mengetahui secara detail Perda Pajak tersebut. Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dari materi yang disampaikan.
Satu di antaranya yang menarik adalah soal keringanan pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.
“Tadi ada yang tanya soal pajak yang belum dibayarkan selama 4 tahun. Nah itu ada keringanan. Nanti di masa pemutihan ya namanya di bulan September,” tambah Sukmawati.
Untuk menghindari kasus serupa. Sukmawati mengingatkan kepada masyarakatnya untuk melihat tenggat pembayaran.
“Jadi mereka harus memperhatikan waktu pembayaran pajak. Jangan lupa untuk cek Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala,” kata Sukmawati.
“Itu kan kewajiban juga, ya minimal seminggu sebelum tenggat lah, jadi enggak telat,” tambahnya.
Dengan pembayaran pajak yang tepat waktu, Sukmawati bilang itu pasti untuk kebaikan masyarakat lagi. Karena dengan begitu, mereka tidak akan mendapat denda. (*/ens/am)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai