POLITIK
Gubernur Kaltim Isran Noor Usulkan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Gubernur Kaltim Isran Noor mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usul ini disampaikan usai pelantikan Majelis Pengurus Wilayah ICMI Kaltim periode 2019-2024 di Ruang Ruhui Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/11/2021).
Orang nomor satu di Benua Etam itu meminta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memberikan terobosan besar untuk kehidupan Indonesia yang lebih baik. “Saya pikir ICMI itu harus bisa membuat big show, terobosan besar untuk membangun bangsa ini,” pinta Isran
Salah satunya, bagaimana ICMI bisa mengkaji dan memikirkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa kembali pada kedudukannya seperti saat awal negara ini berdiri. “Ada MPR-nya. Sekarang ada MPR, tapi tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,” kata Isran memberi alasan mengapa MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, dalam kapasitas MPR sebagai Lembaga tertinggi negara, maka akan ada pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga tinggi negara kepada MPR, termasuk pula presiden. Indonesia dibangun oleh para pendiri bangsa, karena nusantara memang berbeda adat istiadat, berbeda kepercayaan, berbeda model.
Sebagai lembaga tertinggi negara, maka MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilihan langsung untuk presiden tidak ada lagi.
“Cuma menurut saya, struktur keanggotaan di MPR itu yang harus diperbaiki. Tapi ini hanya usulan, kan boleh-boleh saja?” tandas Isran.
Catatan penting Gubernur, keterwakilan di MPR bukan atas dasar keterwakilan penduduk, tapi keterwakilan wilayah. Saran Isran, Anggota MPR dipilih seperti Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI. Banyak atau sedikit jumlah penduduk satu provinsi, maka kuota kursi MPR-nya adalah 4 orang. Dengan begitu akan ada keterwakilan yang lebih mewakili kewilayahannya.
Sehingga misalnya Jawa dengan enam provinsi, maka keterwakilan di MPR sebanyak 6×4 orang atau 24 orang. Demikian juga Kalimantan dengan lima provinsi, maka keterwakilan sebanyak 5×4 orang sama dengan 20 orang. Dengan demikian, keterwakilan wilayah untuk Indonesia yang lebih adil dan merata akan tercipta.
“Jadi MPR itu dipilih dari orang-orang terhebat dari setiap wilayah. Mereka akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Nah, anggota DPR jangan juga menjadi anggota MPR. Maka undang-undangnya juga harus diubah. Maksud saya apa, supaya Indonesia memiliki political democray yang berbeda. Punya ciri khas khusus,” tandas Isran. (Redaksi KF)
-
KUKAR4 hari agoMaskot MTQ Kaltim di Kukar Masih Rahasia, Disebut Kental Nuansa Kutai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoCadangan Air Menipis, Kaltim Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Krisis Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDua Polemik Mobil Mewah di Kaltim Berakhir dengan Pengembalian Uang ke Kas Daerah
-
OLAHRAGA3 hari agoShell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge Serbu Sidoarjo, Sensasi Adventure Makin Memanas
-
KUKAR4 hari agoKukar Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim
-
KUKAR3 hari agoBeseprah Jadi Ruang Kesetaraan, Aulia Rahman Basri: Semua Membaur dengan Warga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCIMB Niaga Raih Dua Penghargaan Internasional, Pembiayaan Hijau Capai Rp66 Triliun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBesok Dimulai, Pariwisata Fest 2026 Hadir di Lembuswana Mall Samarinda
