Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Desak Pemerintah Pusat Perkuat Hak Daerah Penghasil Migas

Published

on

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas'ud, dalam RDP di Jakarta. (Adpimprov Kaltim)

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, menegaskan perlunya pemerintah pusat memperkuat hak dan penerimaan daerah penghasil migas, mengingat kontribusi besar Kaltim terhadap energi nasional belum sejalan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, menyampaikan desakan tegas kepada pemerintah pusat untuk memperkuat hak daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Ditjen Migas, SKK Migas, KKKS, serta perwakilan Papua Barat dan Kaltim di Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Gubernur Rudy menegaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu daerah penopang utama kebutuhan energi nasional.

“Kaltim menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun, penerimaan daerah kami belum sebanding dengan kontribusi sebesar itu,” ujarnya.

Desakan atas Implementasi Hak Daerah Penghasil Migas

Gubernur Rudy menyoroti persoalan klasik yang terus berulang: daerah kaya sumber daya alam, tetapi masyarakatnya masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan. Fokus utama yang ia dorong adalah percepatan implementasi hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas.

“Setiap daerah memiliki hak untuk menikmati hasil sumber daya alamnya sesuai undang-undang. Implementasi aturan ini harus memastikan masyarakat di wilayah penghasil turut merasakan manfaat dari Participating Interest,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakseimbangan ini harus segera diatasi. “Jangan sampai daerah kaya sumber daya alam justru masyarakatnya miskin. Ini harus diperbaiki,” serunya.

PI 10 Persen Justru Membebani Daerah

Dalam paparannya, Gubernur Rudy mengungkapkan bahwa pengelolaan PI 10 persen di Kaltim justru menimbulkan beban keuangan bagi daerah, alih-alih menjadi tambahan pendapatan. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi XII.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menilai situasi tersebut sebagai preseden buruk dalam pengelolaan PI.

“Contohnya di Kaltim, sudah mendapat PI dua blok migas dari 11 wilayah kerja, tapi justru mengalami minus karena beban pajak. Ini preseden buruk karena PI seharusnya memberi manfaat, bukan beban,” jelas Bambang.

DPR Bentuk Panja Migas untuk Perbaikan Tata Kelola

Menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan Gubernur Rudy Mas’ud, Ketua Komisi XII memastikan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Migas. Panja ini bertugas mendalami persoalan PI 10 persen, menuntut transparansi operator, serta mengawal perbaikan tata kelola migas di daerah penghasil.

Komisi XII juga mendorong optimalisasi pengelolaan sumur tua migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna meningkatkan penerimaan daerah.
Gubernur Rudy berharap Panja Migas dapat menghasilkan langkah nyata bagi daerah penghasil migas.

“Kami berharap daerah penghasil benar-benar memperoleh manfaat, bukan justru menanggung beban dari hak yang semestinya menjadi pendapatan,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Gubernur Rudy Mas’ud dalam RDP tersebut, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, serta Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal. (*ist/KRV/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.