Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Haramkan Golput Saat Pemilu, MUI Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Jari Kelingking tercelup tinta. (Ist)

MUI menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang golput. Untuk itu pengurus MUI mengimbau masyarakat untuk gunakan hak pilihnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.

Untuk itu, pengurus MUI mengimbau kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikutip dari laman resmi MUI Pusat, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis mengatakan, haram melakukan golput pada Pemilu 2024.

Hal ini merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujarnya dikutip Selasa, 13 Februari 2023.

Fatwa yang dimaksud adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.

Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Isi lengkap dari fatwa yang dimaksud yaitu yang pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah yang dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa merujuk pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menyikapi fatwa MUI itu sebagai bentuk imbauan agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Sambil mengimbau supaya masyarakat berpartisipasi, datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk nyoblos,” ungkap Faisal.

Harapannya, masyarakat ikut berpartisipasi untuk mengoptimalkan suara pemilih dan dapat menentukan pemimpin terbaik bagi bangsa. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.