SEPUTAR KALTIM
HT-El Tembus 426 Ribu Permohonan, BPN Ungkap Cara Pengajuan hingga Proses Roya

Layanan Hak Tanggungan Elektronik dari Kementerian ATR/BPN terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2025, tercatat 426.625 permohonan masuk, menjadikannya salah satu layanan pertanahan paling banyak diakses oleh masyarakat.
Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan bangunan di atasnya, sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. Untuk memudahkan pemahaman publik, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, memaparkan secara rinci alur layanan HT, khususnya bagi masyarakat umum atau debitur perorangan.
“Proses pengajuan HT-El dimulai dari persiapan dokumen seperti sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK),” ujar Harison, Senin, 4 Agustus 2025.
Selanjutnya, debitur mengisi formulir permohonan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai jaminan. Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP ditentukan berdasarkan nilai hak tanggungan, yaitu:
Sampai Rp250 juta: Rp50.000
Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Permohonan HT-El juga bisa diajukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Setelah itu, pihak bank bersama debitur akan menyusun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang kemudian disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk diinput secara sistematis.
Proses Roya: Utang Lunas, Hak Tanggungan Dihapus
Setelah kewajiban debitur lunas, proses penghapusan Hak Tanggungan (Roya) dapat dilakukan. Roya menandai berakhirnya kewajiban utang dan penghapusan catatan jaminan pada sertifikat tanah.
“Proses Roya diajukan oleh pihak bank sebagai kreditur. Setelahnya, debitur akan menerima sertifikat edisi terbaru yang sudah bersih dari catatan Hak Tanggungan,” jelas Harison.
Untuk sertifikat analog dan HT analog, proses Roya akan disertai dengan alih media menjadi Sertifikat Elektronik, yang kemudian dapat diambil langsung di loket Kantor Pertanahan. Biaya Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Bila pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka Roya juga diproses secara elektronik. Sejak sistem HT-El diberlakukan pada 2019, semua proses pencatatan hingga penghapusan dapat dilakukan dalam format digital.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi mempercepat proses layanan dan meningkatkan transparansi. (BPN/Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
PARIWARA5 hari ago
Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It’s Filano
-
PASER5 hari ago
Bahas Tantangan Pilkada, Darlis Gelar Edukasi Lewat Penguatan Demokrasi di Long Ikis
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Peduli Sesama, YJI Kaltim Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Momen HUT ke-44
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
YJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”