Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Inflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama

Published

on

Grafis andil inflasi YoY menurut kelompok pengeluaran. (BPS Kaltim)

BPS Kaltim mencatat inflasi tahunan Oktober 2025 sebesar 1,94 persen, didorong oleh kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran, terutama jasa perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Yusniar Juliana, menjelaskan bahwa inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 2,47 persen, disusul Samarinda sebesar 2,03 persen, Balikpapan sebesar 1,81 persen, dan Berau sebesar 1,78 persen.

“Inflasi tertinggi tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 2,47 persen, disusul Samarinda sebesar 2,03 persen. Kemudian Balikpapan sebesar 1,81 persen dan terendah Kabupaten Berau sebesar 1,78 persen,” ungkap Yusniar dalam keterangan resminya, Selasa, 4 November 2025.

Inflasi Y-on-Y terjadi akibat kenaikan harga yang tercermin dari meningkatnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Di antaranya:

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau naik 3,74 persen

Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 0,08 persen

Kelompok kesehatan naik 1,38 persen

Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya naik 1,47 persen

Kelompok pendidikan naik 2,80 persen

Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 1,66 persen

Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik signifikan sebesar 12,13 persen.

Sementara itu, beberapa kelompok pengeluaran justru mengalami penurunan indeks, yaitu:

Kelompok pakaian dan alas kaki turun 1,15 persen

Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga turun 1,45 persen

Kelompok transportasi turun 1,43 persen

Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan turun 0,40 persen.

Selain inflasi tahunan, BPS Kaltim juga mencatat tingkat inflasi bulan ke bulan (Month to Month/M-to-M) Oktober 2025 sebesar 0,01 persen, serta inflasi tahun kalender (Year to Date/Y-to-D) Oktober 2025 sebesar 1,55 persen. (Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.