Connect with us

NUSANTARA

Jaga Pasokan Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April

Diterbitkan

pada

Pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan pasokan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Hal tersebut disampakan langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai memimpin rapat terbatas dengan menteri terkait, membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. 

“Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.

Jokowi memastikan akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Bagaimana menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan tersebut diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu. (Redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.