Connect with us

SAMARINDA

Jalan di Tempat, Begini Progres Terbaru Perwali Larangan BBM Eceran Samarinda

Diterbitkan

pada

Pedagang BBM eceran di Samarinda menanti regulasi. (Nisa/Kaltim Faktual)

Pedagang BBM eceran di Samarinda masih bebas beroperasi. Sambil menanti regulasi baru yang akan menentukan nasib mereka. Sementara pembahasan Perwalinya, masih jalan di tempat. Bola aturan itu berada di bagian hukum Pemkot Samarinda.

Sejak satu bulan terakhir Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan pembahasan aturan teknis soal larangan BBM eceran tanpa izin di Ibu Kota Kaltim. Aturan lanjutan dari SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Sebab, SK yang terbit pada 30 April lalu itu, tidak bisa langsung diterapkan tanpa aturan teknis yang menyertai. Sementara aturan itu akan dibakukan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali), pembahasannya perlu waktu lebih panjang.

Aturan perwali yang sedang digodok itu juga akan menjadi jawaban atas beberapa poin yang dinilai rancu dalam SK Wali Kota. Sehingga ketika perwali itu terbit, bakal jadi acuan bagi pedagang BBM eceran untuk mengajukan izin sekaligus acuan pemkot dalam melakukan penertiban.

Progres Perwali BBM Eceran

Namun, sampai saat ini, pembahasan perwali itu masih belum rampung juga. Meski sisa satu langkah lagi, karena tinggal proses harmonisasi antar lembaga di Pemkot Samarinda. Setelah itu, baru diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menyebut pembahasan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tunggu perwali selesai. Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit, namun lebih detail lagi.

“Saat ini harmonisasi dari bagian hukum. Kalau sudah turun dari bagian hukum, baru proses,” jelasnya Selasa 11 Juni 2024.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Asran Yunisran menjelaskan bahwa di pihaknya saat ini, draf perwali tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya bakal diproses di Biro Hukum Provinsi Kaltim.

“Karena SK kemarin akan diperkuat kembali dengan perwali ini. Belum selesai, setelah proses semua selesai baru dilakukan penetapan,” jelasnya ketika dihubungi Rabu, 12 Juni 2024.

Untuk perwali yang sedang dibahas, nantinya berjudul Larangan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Nantinya bakal mengatur ruang lingkup, larangan, pengawasan dan penertiban. Dalam pekan ini, akan ada rapat lanjutan pembahasan perwali itu.

“(Target) secepatnya setelah semua langkah dilalui,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.