SAMARINDA
Jalan di Tempat, Begini Progres Terbaru Perwali Larangan BBM Eceran Samarinda

Pedagang BBM eceran di Samarinda masih bebas beroperasi. Sambil menanti regulasi baru yang akan menentukan nasib mereka. Sementara pembahasan Perwalinya, masih jalan di tempat. Bola aturan itu berada di bagian hukum Pemkot Samarinda.
Sejak satu bulan terakhir Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan pembahasan aturan teknis soal larangan BBM eceran tanpa izin di Ibu Kota Kaltim. Aturan lanjutan dari SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Sebab, SK yang terbit pada 30 April lalu itu, tidak bisa langsung diterapkan tanpa aturan teknis yang menyertai. Sementara aturan itu akan dibakukan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali), pembahasannya perlu waktu lebih panjang.
Aturan perwali yang sedang digodok itu juga akan menjadi jawaban atas beberapa poin yang dinilai rancu dalam SK Wali Kota. Sehingga ketika perwali itu terbit, bakal jadi acuan bagi pedagang BBM eceran untuk mengajukan izin sekaligus acuan pemkot dalam melakukan penertiban.
Progres Perwali BBM Eceran
Namun, sampai saat ini, pembahasan perwali itu masih belum rampung juga. Meski sisa satu langkah lagi, karena tinggal proses harmonisasi antar lembaga di Pemkot Samarinda. Setelah itu, baru diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menyebut pembahasan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tunggu perwali selesai. Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit, namun lebih detail lagi.
“Saat ini harmonisasi dari bagian hukum. Kalau sudah turun dari bagian hukum, baru proses,” jelasnya Selasa 11 Juni 2024.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Asran Yunisran menjelaskan bahwa di pihaknya saat ini, draf perwali tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya bakal diproses di Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Karena SK kemarin akan diperkuat kembali dengan perwali ini. Belum selesai, setelah proses semua selesai baru dilakukan penetapan,” jelasnya ketika dihubungi Rabu, 12 Juni 2024.
Untuk perwali yang sedang dibahas, nantinya berjudul Larangan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Nantinya bakal mengatur ruang lingkup, larangan, pengawasan dan penertiban. Dalam pekan ini, akan ada rapat lanjutan pembahasan perwali itu.
“(Target) secepatnya setelah semua langkah dilalui,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting