KUBAR
JATAM dan Warga Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim atas Dugaan Kelalaian Reklamasi

Diduga lalai mereklamasi lubang bekas tambang setelah izin usaha berakhir, PT Kencana Wilsa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan itu dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kutai Barat, pada Kamis, 19 Juni 2025.
JATAM menyebut perusahaan tambang tersebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir sejak Desember 2023.
Aziz dari Divisi Hukum JATAM Kaltim mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena perusahaan tidak kunjung memenuhi tanggung jawabnya.
“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana kelalaian reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” kata Aziz saat ditemui di Kejati Kaltim.
Dana Jaminan Dinilai Tidak Masuk Akal
JATAM menilai PT Kencana Wilsa telah melanggar Undang-Undang Minerba. Aziz mengutip Pasal 161B yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggar kewajiban reklamasi.
Yang menjadi sorotan, dana jaminan reklamasi yang disetor PT Kencana Wilsa hanya sebesar Rp20,5 juta. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.
“Jumlah ini sangat tidak realistis untuk menutup tiga lubang tambang yang luasnya mencapai 16,4 hektare,” tegas Aziz.
Ia juga menyebut bahwa dana jaminan semestinya dikelola oleh bank daerah untuk menjamin pemulihan lingkungan. Namun, peran pemerintah daerah dinilai tidak berjalan efektif.
“Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang reklamasi telah dicabut dan digantikan Perda Nomor 3 Tahun 2023, tetapi implementasinya masih nihil. Pemda cenderung berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” jelasnya.
Warga Terdampak dan Tudingan Perampasan Lahan
Korneles Detang, warga Geleo Asa, mengungkapkan bahwa lokasi konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada di tengah permukiman dan lahan produktif milik warga, hanya berjarak 10 kilometer dari kantor bupati.
“Ini bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik kami. Saya sendiri memiliki 5 hektare kebun yang terdampak,” ujar Korneles.
Ia juga menuding perusahaan telah merampas tanah warga tanpa ganti rugi.
“Tanah kami dirampas, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengakui, tapi tak ada ganti rugi. Kami bahkan berhadapan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah,” katanya.
Korneles mendesak agar PT Kencana Wilsa segera melakukan reklamasi atas lubang tambang yang ditinggalkan.
“Kami menolak tambang karena Gunung Layung adalah sumber air utama kami. Jika dibiarkan, kehidupan masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa akan hancur,” tegasnya.
Ancaman Lingkungan dan Kekecewaan atas Penegakan Hukum
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Albert, warga lainnya dari Geleo Asa. Ia mengatakan bahwa lubang tambang yang terbengkalai mengancam lahan pertanian dan sumber air.
“Kami khawatir sawah dan kebun rusak, air tercemar. Kami harap Kejati serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Albert.
Albert mengaku pernah melaporkan dugaan perampasan lahan oleh PT Kencana Wilsa ke Polres Kutai Barat. Namun, laporan tersebut dihentikan tanpa kejelasan.
“Saya dirugikan, tapi laporan malah di-SP3-kan. Tak ada pengukuran ulang, tak ada tindak lanjut. Kami merasa hukum tak berpihak,” ungkapnya.
Warga kini berharap agar Kejati Kaltim benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut, demi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di kampung mereka. (Chanz/sty)
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”