SEPUTAR KALTIM
Jelang Hari Raya, Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kaltim membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini sudah dibuka per tanggal 1 hingga 5 April 2024, mekanisme pengaduannya juga mudah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembukaan posko ini dilakukan melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan, Posko THR dibuka per tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Kemudian, posko akan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 hingga 19 April 2024 mendatang.
“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul 08.00 – 15.30 Wita. Atau melalui nomor What’s App yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” terang Ariansyah, Selasa 2 April 2024.
Seluruh laporan yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 sebelum lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.
Laporan tersebut akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan.
Kemudian lapora tersebut akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.
“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Dan wajib dibayarkan secara penuh,” tegas Ariansyah.
Melalui Posko Layanan dan Pengaduan THR, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja.
Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Para pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor.
Identitas yang dimaksud seperti nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan perusahaan tidak memberikan THR.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memonitor atau meninjau di lapangan. (rw)
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun