Connect with us

KUKAR

Jelang Lebaran, Satlantas Kukar Lakukan Sosialisasi Larangan Balapan Liar dan Arus Mudik

Published

on

Satlantas Kukar saat sosialisasi tentang larangan balap liar dan arus mudik Lebaran di Radio RPK Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 2 April 2024. (Humas Polri)

Demi menjaga ketertiban berlalu lintas menjelang Lebaran, Satlantas Polres Kukar melakukan sosialisasi tentang larangan balapan liar dan arus mudik.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melakukan kegiatan sosialisasi tentang larangan balap liar dan arus mudik Lebaran yang dilaksanakan di Radio RPK Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 2 April 2024.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta menjelaskan tentang larangan balap liar yang melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.

Selain itu, Satlantas Polres Kukar juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara menjelang arus mudik lebaran.

Sosialisasi ini memberikan arahan tentang tata cara berkendara yang aman, termasuk safety driving sebelum memulai perjalanan.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Satlantas Polres Kutai Kartanegara pun terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Serta larangan balap liar demi menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. (rw) 

Bagikan
Advertisement

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.